Mohon tunggu...
Danang Swandaru
Danang Swandaru Mohon Tunggu... IM SIMPE

Instagram ; dans_24swan Facebook ; Danang Swandaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Anak dan Orang Tua Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata

10 September 2019   01:05 Diperbarui: 10 September 2019   01:31 1786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi  KUHPerdata merupakan sumber hukum bagi utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang -undang  yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga  Kerja. 

Hukum Perdata sendiri jika dilakukan pendekatan secara sistematika undang -umdang   sebagai berikut ;

1. Hukum  Tentang Orang ( Person Recht ). 

2. Hukum  Tentang Benda ( Zaken Recht ). 

3. Hukum  Tentang  Perikatan ( verbintenissen rect ) 

4. Hukum  Tentang Pembuktian dan kadaluarsa /lewat waktu (van bewijs en verjaring )

Secara doktrin keilmuan hukum perdata  terdiri dari bidang-bidang sebagai berikut ;

 1. Hukum tentang orang (personal law ) 

 2. Hukum Keluarga            (  family law ) 

 3. Hukum harta kekayaan ( property law ) 

 4. Hukum waris                      ( herritage law ) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun