Jadi  KUHPerdata merupakan sumber hukum bagi utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang -undang  yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga  Kerja.Â
Hukum Perdata sendiri jika dilakukan pendekatan secara sistematika undang -umdang  sebagai berikut ;
1. Hukum  Tentang Orang ( Person Recht ).Â
2. Hukum  Tentang Benda ( Zaken Recht ).Â
3. Hukum  Tentang  Perikatan ( verbintenissen rect )Â
4. Hukum  Tentang Pembuktian dan kadaluarsa /lewat waktu (van bewijs en verjaring )
Secara doktrin keilmuan hukum perdata  terdiri dari bidang-bidang sebagai berikut ;
 1. Hukum tentang orang (personal law )Â
 2. Hukum Keluarga       (  family law )Â
 3. Hukum harta kekayaan ( property law )Â
 4. Hukum waris            ( herritage law )Â