Mohon tunggu...
Danang Swandaru
Danang Swandaru Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IM SIMPE

Instagram ; dans_24swan Facebook ; Danang Swandaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hal yang Perlu Dilakukan bila Terjadi Suatu Peristiwa Tindak Pidana

10 September 2018   07:08 Diperbarui: 10 September 2018   08:31 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hal ini perlu diketahui  banyak marak-maraknya suatu aksi kriminalitas di mana mana.  Jika dicermati berita kriminal hari demi hari dan angka kriminalitas di Indonesia, setiap kita patut waspada pada resiko terkena korban tindak kriminal. Mengapa? Angka kriminalitas (kejahatan) dari tahun ke tahun terus meningkat dan  jenisnya beragam. Bahkan ada tindak kriminal yang terjadi sulit diterima akal sehat kita. 

Berbagai laporan menyebutkan, meningkatnya tindak kriminal disebabkan atau dipicu berbagai persoalan seperti, ekonomi, sosial, konflik dan rendahnya kesadaran hukum. 

Di lain hal tindakan kriminal tidak jarang  dipicu oleh persoalan-persoalan sepele. Hal ini turut memberi kontribusi pada peningkatan angka kejahatan. Pada tahun 2013 saja misalnya, dalam 1 menit 32 detik terjadi satu kali tindak kejahatan di Indonesia.Maka dari itu untuk mencegah terjadinya suatu peristiwa yang dapat diduga sebagai tindak pidana, dapat dilakukan melalui:

a. Adanya laporan atau pengaduan; 

b. Informasi yang diperoleh aparat penegak hukum baik melalui sumber tertutup ( melalui kegiatan intelijen ) maupun sumber terbuka ( pemberitaan pers, publikasi-publikasi tertentu dan sebagainya);

c. Kedapatan tertangkap tangan 

Mungkin anda bertanya? apakah perbedaan dari laporan dan pengaduan, berikut perbedaannya:

a. Pengaduan bukan saja berisi laporan, akan tetapi juga permintaan supaya yang melakukan tindak  pidana dituntut

b. Laporan dapat diberikan setiap saat, kapan saja, sedangkan pengaduan hanya dalam waktu tertentu saja. (Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pengaduan  boleh diajukan dalam waktu 6 ( enam) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan). 

c. Pengaduan dapat ditarik kembali ( Pasal 75 KUHP menyatakan bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan), sedangkan laporan tidak dapat ditarik kembali atau sekalipun orang melapor menarik/mencabut laporannya tidak mengurangi hak penuntut umum untuk melanjutkan penuntutan.

d. Laporan dapat dilakukan setiap  orang, pengaduan hanya oleh orang -orang tertentu saja yang disebut dalam undang- undang dan dalam Kejahatan  tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun