Mohon tunggu...
Danang FaisalRahmatullah
Danang FaisalRahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Danang Faisal Rahmatullah

jika kamu ingin mengenal dunia, membacalah jika kamu ingin di kenal dunia menulislah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Anak

17 Desember 2021   18:30 Diperbarui: 17 Desember 2021   18:35 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenai angka

 (4) Dengan rejeki disamakan sengaja merusakkesehatan, R. Soesilo dalam bukunya

 kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal

mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebutkan perasaan tidak enak

(penderitan), rasa sakit, atau luka. Penganiayaan disamakan dengan sengajamerusak kesehatan orang, seperti berikut :

 


- perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke sungai jadi basah,menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya

- rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dansebagainya

-Luka, misalnya mengiris, ,, menusuk, dan lain-lain

- merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan luas, dibuka jendelakamar, jadi orang itu masuk angin

Penganiayaan itu sendiri dapat dikategorikan sebagai rejeki ringanmaupun berat. Begitupun dengan mempersembahkan pidananya, akan berbeda antararejeki ringan dan rejeki berat. suatu rejeki itu dikatakansebagai rejeki ringan atau rejeki berat itu dilihat dari akibat darirejeki tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun