Author: Dana Bahari Sitepu
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Pamulang
UU sudah ada, bagaimana dengan kinerja SDM nya?
Pemerintah Indonesia terus menggulirkan berbagai kebijakan pembangunan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kebijakan sehebat apa pun tidak akan berarti tanpa dukungan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Di sinilah pentingnya mengevaluasi kinerja SDM, karena mereka adalah ujung tombak pelaksana kebijakan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN harus menjadi perekat dan pemersatu bangsa serta pelaksana kebijakan publik. Artinya, SDM di sektor publik tidak hanya sekadar pegawai, tetapi agen pembangunan. Begitu pula di sektor swasta, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) membuka ruang investasi dan lapangan kerja baru, yang hanya bisa optimal jika didukung tenaga kerja terampil. Dengan kata lain, kinerja SDM menentukan apakah kebijakan pembangunan benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
Meski payung hukum sudah jelas, implementasinya masih menghadapi banyak hambatan. Pertama, masih ada kesenjangan kompetensi di berbagai sektor. Banyak SDM belum sepenuhnya siap menghadapi era digitalisasi, padahal transformasi digital adalah prioritas pembangunan nasional. Kedua, isu integritas dan profesionalisme masih menghantui birokrasi, meski sudah ada PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur sistem merit dalam pengelolaan ASN. Ketiga, mekanisme evaluasi kinerja seringkali belum berjalan efektif, sehingga target kebijakan pembangunan meleset dari sasaran.
Untuk memperbaiki kinerja SDM, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, memperkuat implementasi UU ASN dan sistem merit, sehingga promosi dan jabatan benar-benar berbasis kompetensi, bukan kedekatan. Kedua, mendorong program pelatihan berkelanjutan agar SDM adaptif terhadap perkembangan teknologi. Ketiga, memperkuat sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai target. Dan terakhir, mempererat sinergi antara pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan untuk melahirkan SDM unggul yang siap mendukung pembangunan nasional.
Evaluasi kinerja SDM dalam mendukung implementasi kebijakan pembangunan nasional bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak. Regulasi sudah ada, mulai dari UU ASN, UU Cipta Kerja, hingga PP Manajemen PNS. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen untuk benar-benar menegakkannya. Jika SDM Indonesia kuat, maka kebijakan pembangunan tidak hanya berhenti sebagai wacana, tetapi bisa diwujudkan menjadi langkah nyata yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI