Aturan terbaru untuk mendaftarkan kartu sim yang digunakan telepon seluler memang terkesan menggunakan data top secret. Bagaimana tidak, yang diminta adalah nomor kartu keluarga! tidak ada data yang lebih rahasia daripada nomor tersebut. Bahkan nama ibu kandung tidak lebih rahasia daripada nomor kartu keluarga. Penyebabnya adalah, pasti banyak saudara, teman yang mengetahui nama ibu kandung seseorang tapi untuk nomor kartu keluarga bahkan yang bersangkutan pun tidak menghapal punyanya sendiri.
Jika sebelumnya registrasi kartu SIM menggunakan kode penjual bisa dikatakan gagal, sebab banyak tersebar kode yang dibutuhkan di mesin pencari internet. Ternyata sama halnya dengan nomor kartu keluarga! Sebelum membuat aturan, nampaknya pihak - pihak berkepentingan (kemenkominfo-kemendagri) tidak melacak terlebih dahulu bahwa begitu banyak photo kartu keluarga yang tersebar di Internet. Lebih parah, data tersebut tidak "disensor" sehingga semua orang bisa melihat dengan jelas data - data ini.
Dengan aturan baru ini, tindak kriminal justru lebih sulit untuk dihentikan. Sebab bisa saja satu NIK/KK yang terdampar di googlesudah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab demi kepentingannya sendiri.
Ironisnya, data - data yang sudah tersebar di dunia maya itu ada yang tidak bisa dihapus oleh pemiliknya. Alasannya, lupa akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah data yang bersangkutan, dan lain sebagainya.
Tampaknya, pihak - pihak regulator harus memikirkan cara lain dalam "pengamanan" registrasi SIM Prabayar ini. Saran yang terbaik adalah, untuk mendaftarkan kartu prabayar, sebaiknya pihak penyedia jasa seluler menerapkan aturan sama seperti akan membuka rekening baru di bank. Setiap pelanggan harus datang ke gerai seluler untuk mendapatkan nomor/ kartu sim. Lebih ribet memang, tetapi aturan sudah kepalang dibuat tidak mungkin ditarik lagi.