Korupsi dalam Corporate Governance: Menulusuri Akar Masalah dari Perspektif Sosial Budaya.
(oleh Damar Setyaji Pamungkas)
Abstrak
Corporate governance merupakan pilar penting dalam menjaga integritas dan transparansi sebuah perusahaan. Namun, implementasinya di banyak perusahaan di Indonesia sering kali terhambat oleh praktik korupsi yang sistemik. Artikel ini membahas bagaimana korupsi dalam tata kelola perusahaan bukan hanya persoalan kelemahan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan faktor sosial budaya. Dengan merujuk pada literatur terpercaya dan contoh kasus, artikel ini mengulas titik-titik rawan korupsi dalam struktur perusahaan serta pentingnya reformasi budaya organisasi sebagai bagian dari solusi.
Kata kunci: korupsi, corporate governance, budaya organisasi, sosial budaya, transparansi.
Pendahuluan
Corporate governance atau tata kelola perusahaan adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan jalannya perusahaan agar berjalan secara etis, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan pemegang saham, pemangku kepentingan, serta masyarakat luas. Namun dalam praktiknya, korupsi menjadi tantangan serius dalam penerapan prinsip-prinsip ini. Indonesia sebagai negara berkembang masih menghadapi tingkat korupsi yang tinggi, baik di sektor publik maupun swasta.
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi dalam corporate governance tidak semata-mata merupakan permasalahan hukum, melainkan juga bagian dari struktur sosial budaya yang mendalam. Artikel ini mencoba menggambarkan titik-titik rawan dalam struktur tata kelola perusahaan serta menganalisis kontribusi budaya sosial terhadap munculnya praktik korupsi.
Pembahasan
1. Titik Rawan Korupsi dalam Corporate Governance
Dalam struktur corporate governance, terdapat beberapa titik yang rentan terhadap praktik korupsi, seperti dewan direksi, manajemen puncak, serta unit pengawasan internal. Penyalahgunaan kekuasaan oleh direksi, manipulasi laporan keuangan oleh manajemen, hingga lemahnya sistem audit internal adalah beberapa bentuk korupsi yang sering ditemukan (Wahyuni & Isnalita, 2021).