Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Masihkah MKD DPR Sahabat Setya Novanto?

18 Maret 2017   12:54 Diperbarui: 19 Maret 2017   18:01 1751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto tribunnews.com

Tak ada salahnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang dikoordinatori Boyamin Saiman melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Republik Indonesia. Tetapi rasanya kok kurang tepat kalau MAKI berharap banyak atas laporannya itu jika MKD ternyata masih sangat bersahabat orang yang dilaporkannya itu.

Apalagi, kalau MAKI sampai berharap MKD akan memberlakukan sanksi akumulatif atas Setya Novanto. Itu harapan berlebihan dan bisa berbuah kekecewaan. Alasannya sederhana, Setya Novanto sudah beberapa kali berurusan dengan MKD lembaga penegak etik anggota dewan itu. Tapi, Setya Novanto selalu lolos dengan sukses.

Bahkan, lembaga itu juga dengan gagah dan berani merehabilitasi nama baik Setya Novanto karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan rekaman elektronik yang diambil tidak atas permintaan petugas hukum, tidak bisa dijadikan alat bukti. Jadi MKD telah berani memposisikan dirinya sebagai penegak hukum dan bukan lagi penegak etika. 

Sebagai penegak hukum maka alat bukti yang dihadirkan ke persidangan harus menenuhi syarat hukum. Rekaman pembicaraan Setya Novanto, Reza Chalid, mantan direktur Freeport Ma'roef Sjamsoeddin yang dikenal sebagai rekaman "Papa Minta Saham", karena diambil tidak atas permintaan penegak hukum, dinyatakan MK tidak sah. Karena itu MKD juga menganggap alat bukti yang diserahkan mantan menteri ESDM Sudirmn Said itu tidak sah.

Sebagai lembaga penegak etik dewan, MKD seharusnya meletakkan kajian untuk dasar keputusannya kepada substansi isi pembicaraan dalam rekaman itu dan bukannya kepada cara memperoleh rekaman. Suara dalam rekaman itu dinilai banyak ahli sebagai suara asli. Ma'roef Syamsoeddin juga telah mengiakan adanya pembicaraan itu.  

Jadi, jika MKD objektif dan netral dalam menangani kasus itu seharusnya keputusan jelas dan tidak mbulet, yaitu Setya Novanto telah melanggar etika dan patut diberi sanksi. Dan saat persidangan kasus itu di MKD mendekati akhir, beberapa anggota telah mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi berat. 

Tetapi saat itu, Setya Novanto memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPR, sebelum MKD mengetuk palu untuk menjatuhkan sanksi kepadanya. Ada yang berpendapat, MKD telah menjatuhkan putusan meski Setya Novanto menyatakan mundur. Ada pula yang berpendapat MKD tak pernah mengambil keputusan, artinya Setya Novanto tidak pernah diberi sanksi. 

Dengan dasar itulah, setelah badai "Papa Minta Saham" mereda dan Setya Novanto terpilih sebagai ketua umum Golkar, MKD melakukan langkah berani dengan merehabilitasi nama baik Setya Novanto. Padahal kasusnya sendiri masih digantung Kejaksaan Agung karena Reza Chalid yang jadi rekanan Setya Novanto dalam rekaman "Papa Minta Saham" menghilang entah kemana.

Langkah MKD itu kemudian terbukti untuk memuluskan jalan Setya Novanto untuk menduduki jabatan ketua DPR lagi dengan mendongkel Ade Komaruddin yang menggantikannya. Ironisnya Ade Komaruddin dilaporkan Bowo Sidik Pangarso dari Fraksi Golkar mewakili 36 anggota Komisi VI DPR, ke MKD karena masalah mitra BUMN. 

Sementara di internal Partai Golkar, sebelumnya sudah keluar wacana untuk mendudukkan kembali Setya Novanto sebagai ketua DPR. Wacana ini muncul dari orang-orang dekat Setya Novanto, yang saat itu sudah berhasil menjabat ketua umum Partai Golkar. Padahal dalam masa kampanyenya, dia pernah berjanji tidak akan merangkap jabatan.

Kini, setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Setya Novanto ke MKD karena telah melakukan pembohongan di depan publik, tampaknya atmosfer di MKD belum banyak berubah. Setya Novanto memang layak dilaporkan karena menyatakan tidak pernah bertemu nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan jaksa di persidangan kasus korupsi E-KTP seperti Andi Agustinus atau Andi Narogong, Sugiharto, dan Irman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun