Mohon tunggu...
Darman Hidayat
Darman Hidayat Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UINSU

Jan tapitih Bana iduik tu kawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Metode Pembaruan Hukum Islam

17 Agustus 2020   07:26 Diperbarui: 17 Agustus 2020   07:25 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum islam itu harus dinamis, agar tidak luput dari suatu pembaruan. Maka untuk melakukan suatu pembaruan hukum islam harus di tempuh melalui beberapa metode.

1. Pemahaman Baru Terhadap Kitabullah

Dalam kita memahami alqur'an mesti  dengan menggunkan secara konteks dan jiwanya. Pemahaman koteks yaitu mengetahui asbab an nuzul.  Sedangkan pemahaman jiwa adalah memperhatikan makna dan subtansi ayat tersebut.

2. Pemahaman Baru Terhadap Sunnah

Dilakukan dengan cara mengklasifikasikan sunnah, antara Tasyri' Al-Ahkam (penetapan hukum) yang wajib menjadi landasan bagi hukum islam dan basyariyyah (kemanusian) kebiasaan rasulullah sebagai manusia biasa yang tidak wajib semua untuk diikuti.

3. Pendekatan Ta'aqquli  (Rasional)

Pendekatan ini dilakukan agar mengetahui kualitas 'illat hukum islam dan tinjauan filosofisnya, sehingga mudah dipahami oleh umat islam.

4. Penekanan Zawazir Dalam Pidana

Zawazir disini artinya adalah hukum yang bertujuan untuk membuat jera pelaku pidana sehingga ia tidak mengulanginya. Maka hukum islam disini tidak mesti terikat oleh pada apa yang tertera dalam nash.

5. Masalah Ijma'

Pemahaman ijma' disini adalah dengan mengikuti tingkatan atau kualitas ijma' sarih yang terjadi hanya pada masa sahabat, mereka para mujtahid berkumpul dalam satu tempat serta mengemukakan pendapatnya tentang hukum secara jelas, sehingga memiliki sandaran hukum yang qath'i

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun