Mohon tunggu...
Muhammad Dahroji
Muhammad Dahroji Mohon Tunggu... -

-

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Gunakan BBM, Cara Oknum di Divisi Humas Mabes Polri untuk Sesatkan Publik

13 April 2015   02:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:11 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah seminggu terakhir ini Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Facebook dan Twitter menyebarkan nomor PIN BBM (Blackberry Messenger) ke Masyarakat dengan nomor PIN: 5512641E. Semula kami gembira, ternyata Kepolisian membuka layanan Instant Messaging ke Publik. Kami berpikiran, ternyata Kepolisian mengikuti perkembangan teknologi yang dapat memudahkan Masyarakat berkomunikasi dengan Kepolisian, sehubungan aplikasi Blackberry Messenger saat ini menjadi salah satu layanan pesan instan yang populer di Indonesia.

[caption id="attachment_360469" align="aligncenter" width="576" caption="dok. pri"][/caption]

Yang kami harapkan dapat menyampaikan kerawanan-kerawanan Kamtibmas secara langsung ke Polri atau dapat bertanya mengenai layanan-layanan Kepolisian secara langsung, atau paling tidak dapat berkonsultasi mengenai hukum melalui media pesan instan.

Namun apa lacur, begitu kami masukan nomor PIN Blackberry yang dipublikasikan tersebut, ternyata status yang kami dapat: Tolong Jangan kirim pesan ke BBM ini. Sehingga kami bingung untuk apa menyebarkan nomor PIN Blackberry Messenger jika tidak dapat bertanya, berdiskusi ataupun melaporkan kejadian kriminalitas.

Rupanya sarana Blackberry Messenger ini hanya digunakan untuk komunikasi satu arah, untuk menyebarkan informasi-informasi yang berkaitan tentang pembelaan terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan tersangka kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK, namun dibebaskan oleh Hakim Sarpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu broadcast Instant Messaging yang sempat kami screen capture: Wajib di Sebar! Bukti kekejian KPK, memberikan Dokumen cacat untuk menjerat Komjen Budi Gunawan menjadi Tersangka. Tolong bantu share di twitter, facebook, path dan update status di BBM link ini: http://kringnews.com/dokumen-fotokopi-yang-diserahkan-kpk-ke-jaksa-agung

[caption id="attachment_360470" align="aligncenter" width="240" caption="dok. pri"]

1428868298259004213
1428868298259004213
[/caption]

Disini bisa dilihat terjadi perubahan yang besar-besaran di Divisi Humas Mabes Polri, yang semula sangat netral dalam penyampaian infomasi, saat ini berubah 180 derajat dan menyerang Institusi Negara yang lain. Kami langsung teringat akun Twitter Trio Macan, yang gemar menyampaikan berita-berita kebohongan. Alangkah sangat disayangkan Lembaga Negara sekelas Polri digunakan untuk menyampaikan berita-berita hasutan dari website abal-abal yang tidak jelas siapa Penanggung Jawabnya serta melakukan pembelaan secara mati-matian terhadap tersangka korupsi Komjen Pol. Budi Gunawan. Dimana netralitas Polri?

Informasi yang kami dapat dari Internic.net mengenai website kringnews.com ternyata baru dibuat pada tanggal 27 Maret 2015 http://reports.internic.net/cgi/whois?whois_nic=kringnews.com&type=domain

14288683301338162519
14288683301338162519

Kami mencoba menelusuri siapakah Pejabat Kepala Divisi Humas Mabes Polri saat ini. Informasi yang didapat dari Kompas.com http://kom.ps/AFrbwP nama pejabatnya ialah Irjen Pol. Anton Charliyan adalah salah satu mantan anak buah Budi Gunawan. Pantaslah seorang anak buah pasti akan membela mati-matian komandannya.

Mohon agar Bapak Presiden Jokowi, Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla, Bapak Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Bapak Wakapolri Badrodin Haiti dapat menertibkan upaya-upaya penyesatan informasi yang dilakukan oleh oknum-oknum di Divisi Humas Mabes Polri ke Masyarakat, sehingga selama ini Institusi Kepolisian yang netral dapat selalu netral.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun