Mohon tunggu...
Dahnil Anzar Simanjuntak
Dahnil Anzar Simanjuntak Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Peneliti

Peneliti dan Dosen, juga pedagang kopi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pertahanan Rakyat Semesta

5 Januari 2020   19:00 Diperbarui: 8 Januari 2020   16:44 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS/JITET)

Pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, "Kalau terpaksa kita terlibat dalam perang, perang yang kita laksanakan adalah perang rakyat semesta. The concept of the total people war," memantik polemik di tengah masyarakat.

Bahkan tidak sedikit yang mempertanyakan. Karena Indonesia dianggap tidak akan mungkin lagi mengalami peperangan senjata seperti era penjajahan. Apalagi dengan melibatkan rakyat. Sangat tidak mungkin. Bahkan, ada yang menyatakan pemikiran Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tersebut sudah usang, old fashioned, tidak millennial.

Sejatinya tidak ada yang salah dari apa yang disampaikan oleh Prabowo tersebut. Keberadaan kata sambung bersyarat "kalau", apalagi ditambah kata "terpaksa", menunjukkan bahwa perang merupakan jalan terakhir setelah semua upaya damai ditempuh sesuai prinsip Indonesia sebagai negara cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan. Seribu teman terlalu sedikit. Satu musuh terlalu banyak.

Dan sebagai orang yang konstitusional, Prabowo juga paham bahwa yang berhak menyatakan perang adalah Presiden, itupun harus disetujui DPR (pasal 11 UUD 1945).

Sebenarnya ada hal yang lebih menarik disampaikan Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada 11 November 2019 lalu tersebut. Yaitu, penegasannya bahwa doktrin pertahanan kita adalah pertahanan rakyat semesta.

Hal ini sesuai pasal 30 ayat (2) UUD. Kata semesta menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya seperti dijelaskan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 34 tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia, dan penjelasan pasal 2 huruf b UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Doktrin pertahanan semesta ini tidak bisa dilepaskan dari pengalaman keterlibatan semua anak bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan melawan penjajah, terutama antara tahun 1945-1949, masa yang disebut pihak Belanda sebagai periode Bersiap (Anwar, 2010). Saat itu masih disebut dengan Pertahanan Rakyat Total (Widjajanto, 2010).

Sekarang tentu tidak bisa asal melibatkan masyarakat atau kelompok sipil (nonkombatan) dalam perang secara militer atau perang konvensional. Karena harus tunduk pada hukum perang internasional (penjelasan pasal 7 ayat [2] huruf a). Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, perang bersenjata mensyaratkan untuk melindungi kelompok sipil.

Meski demikian, penegasan Prabowo tersebut mengingatkan seluruh anak bangsa bahwa semuanya harus terlibat dalam upaya pertahanan negara. Tidak hanya Indonesia,semua negara mempunyai konsep pertahanan yang sama.

Malaysia misalnya memiliki konsep Pertahanan Menyeluruh yang disingkat Hanruh. Sementara Singapura menamainya dengan Total Defence. Total Defence sebelumnya memiliki lima pilar. Yaitu Military Defence, Civil Defence, Economic Defence, Social Defence, dan Psychological Defence. Sekarang ditambah satu pilar lagi: Digital Defence.

Pertahanan semesta, menyeluruh, total atau apapun penyebutannya menunjukkan kesadaran dan kesiapsiagaan semua negara bahwa perang di zaman modern ini sangat kompleks. Perang tidak hanya secara militer, tapi juga mencakup berbagai bidang lainnya seperti politik,ekonomi, budaya, media, siber dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun