Mohon tunggu...
Daffa Rizqi Prayudya
Daffa Rizqi Prayudya Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Perkenalkan saya Daffa seorang penulis. Saya menulis untuk menjelaskan fenomena - fenomena ekonomi dan mencoba menjelaskan dengan bahasa yang mudah. Saat ini, saya sedang menempuh studi S2 mengambil program Master of Applied Economics di The University of Adelaide, Australia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Produk Keuangan Asuransi: Masyarakat Aman, Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga

8 Juli 2020   20:08 Diperbarui: 8 Juli 2020   20:04 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : economictimes.indiatimes.com diolah penulis

Stabilitas sistem keuangan, menyeluruh, dan risiko sistemik. Tiga kata kunci tersebut merupakan hal yang cukup untuk menggambarkan makroprudensial. Lembaga -- lembaga di negara ini seperti Bank Indonesia turut menjaga makroprudensial agar stabilitas sistem keuangan dapat tercipta. Namun, apakah hanya otoritas teretentu saja yang mampu membantu kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia ini?

Faktanya, kita sebagai masyarakat pun dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia melalui melek produk keuangan bernama asuransi.    Mekanisme layanan asuransi dapat dijelaskan secara garis besar. Pertama, kita harus memilih jenis asuransi yang kita inginkan. Kemudian, kita membayarkan premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kita mengalami hal -- hal yang tidak diinginkan dan tercakup pada asuransi kita, maka kita dapat melakukan klaim pada asuransi kita.  

Sebelum berbicara lebih jauh terkait dengan produk keuangan asuransi, akan sangat penting apabila kita mengetahui istilah -- istilah di dalam asuransi. Istilah -- istilah tersebut antara lain :

1. Premi

Jumlah yang harus kita bayarkan setiap periode sesuai dengan perjanjian

2. Polis

Perjanjian yang dilakukan pihak perusahaan dengan pihak nasabah

3. Anuitas

Pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi secara berkala selama waktu tertentu.

4. Klaim

Tuntutan yang dilayangkan oleh pemegang polis atas kerugian yang dialami sesuai dengan persyaratan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun