Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta || Nasionalis-marhaenis || Adil sejak dalam pikiran..

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dugaan Impunitas & Upaya Pemutihan Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu

25 Januari 2025   07:31 Diperbarui: 25 Januari 2025   07:31 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Tempo.co

Dalam jangka waktu 100 hari sejak Prabowo-Gibran menjabat, pemerintahan ini sama sekali tidak menunjukkan komitmen yang terang terhadap isu keadilan transisi. Tidak adanya langkah konkret untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial, menjadi landasan kuat dari laporan KontraS yang mengatakan demikian.

Sebaliknya, upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran justru mengarah kepada pemutihan kejahatan, khususnya pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintahan ini, selama 100 hari belakangan, mengesampingkan hak-hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan transisi yang menjadi hak konstitusional dari warga negara.

Kesimpulan

Gelagat pemerintahan baru ini menegaskan urgensi yang amat mendesak untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran berat HAM. Kegagalan menuntaskan kasus-kasus HAM masa lalu tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada masa lalu, sesuai dengan prinsip keadilan transisi.

Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan, meliputi:

  • 1. Penguatan independensi Komnas HAM dan lembaga yudisial dalam menangani kasus pelanggaran berat HAM.
  • 2. Peningkatan komitmen politik pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.
  • 3. Penegakan akuntabilitas negara dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Hanya dengan cara ini, Indonesia dapat benar-benar menjadi negara hukum yang demokratis, di mana tidak ada tempat bagi impunitas dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun