Mohon tunggu...
M Daffa Rafiecena
M Daffa Rafiecena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Memberi inspirasi bukan sensasi

Lahir di Jakarta, traveler, culinary and movies lover, Mahasiswa Hukum, Sedang menata masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jiwasraya Sengaja "Ditenggelamkan"?

14 Januari 2020   21:43 Diperbarui: 16 Januari 2020   19:06 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara +62 sedang diributkan dengan masalah kinerja gubernur DKI Anies Jakarta karena banjir pada awal 2020 dan sengketa hak klaim perairan Natuna dengan China pasca bu Susi tidak lagi menjabat sebagai menteri KKP, justru kasus gagal bayar Jiwasraya yang sempat hangat namun tak menemukan titik terang malahan hanya mencari kambing hitam sekarang sudah tertular pada ASABRI padahal kasus tersebut diselidiki mulai Oktober 2018.

Kasus gagal bayar pada Jiwasraya membuat nasabahnya was-was terhadap uang klaimnya bahkan pimpinan perusahaan seperti wakil direkrur Samsung Indonesia pun terkena imbasnya, apalagi menambah rapor merah badan usaha yang menjadi penghasilan negara seperti dialami Garuda Indonesia dalam kasus penyelundupan Harley, dan dugaan adanya skandal seks terhadap beberapa pramugarinya.

Kasus Jiwasraya secara tak langsung mengancam keberlangsungan industri asuransi di Indonesia karena kita menjadi ragu dalam menggunakan asuransi walau dibutuhkan untuk dana pensiun, penanggungan biaya rumah sakit, dan santunan kematian, tapi bila perusahaan tersebut dalam kondisi tidak sehat alias nyaris kolaps pemegang polis pun pasti kena getahnya karena tidak jelasnya pengembalian uang.

Kasus gagal bayar Jiwasraya, apa kaitannya terhadap kasus Century sampai disebut jilid duannya?

Skandal keuangan terjadi pada asuransi sebelumnya bernama Nederlandsch-Indische Levensverzekerings en Lijfrente Maatschappij terjadi sejak tahun 2006  jumlah laba semu sekitar Rp 3,29 triliyun, namun pada tahun 2018 asuransi yang mensponsori klub Manchaster City dari Indonesia dilaporkan tidak mampu membayar klaim polis JS saving plan sebesar Rp 802 miliyar, juga BPK mencurigai bahwa Jiwasraya melakukan kesalahan dalam mengelola investasi sehingga disebutkan terdapat saham yang gorengan.

Hal tersebut diingatkan apa yang dialami pada bank Century 2008 lalu, adanya dugaan penyelewengan dana berjumlah Rp 678 miliyar, tetapi diluar dugaan hasil yang ditemukan berjumlah Rp 6,7 triliyun disebut merugikan negara, namun BPK memastikan kasus Jiwasraya bukan menjadi Century jilid dua karena disebut belum sistemik.

Pada kasus terjadi pada kedua lembaga keuangan, yang satu bank kepemilikan swasta, dan satu lagi asuransi milik negara sama-sama menyebabkan kerugian negara akibat salahnya pengelolahaan manajemen dalam investasi, sehingga jika kesalahan dalam laporan sekali saja berdampak luar biasa bagi negara, direksi harus bertanggung jawab pada persidangan tata usaha negara, dan nasabah disebut costumer mengalami kerugian hingga layak menerima ganti rugi.

Kasus yang dialami Jiwasraya disebut kasus Century jilid dua kemungkinan bisa terjadi, apalagi diduga adanya campur tangan pemerintah menyebabkan kasus yang merugikan ribuan nasabah dan kejamnya kapitalisme berorientasi terhadap keuntungan, apalagi BUMN disebut-sebut sebagai sapi perah keuangan negara. 

Bukan hanya Jiwasraya bakal ditenggelamkan, kasus serupa juga dialami oleh AJB Bumiputera namun seolah-olah tenggelam kabar tersebut dan nasib nasabah pemegang polis tak tahu arah kemana.

Asuransi yang bermasalah sudah puncak gunung es, masih simpangsiur.

Pemerintah sedang sibuk dalam hak klaim perairan Natuna dengan China, kasus tersebut bersamaan dengan kasus Jiwasraya, benarkah disebut tumpang tindih atau disebut pengalihan karena ada isu praktek korupsi didalam BUMN tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun