MAROS — Beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya aktivitas tambang tanah ilegal di Kelurahan Bajipamai, Lingkungan Gotong, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, akhirnya diluruskan. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga setempat, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu dilihat secara proporsional.
Aktivitas yang disebut sebagai “tambang ilegal” itu sejatinya merupakan inisiatif warga pemilik lahan yang ingin mengubah tanah pribadinya menjadi area persawahan. Langkah ini dilakukan untuk menghidupkan kembali lahan tidur agar lebih produktif dan bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung program ketahanan pangan daerah.
Salah satu pemilik lahan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanyalah perataan tanah dan pembenahan sistem irigasi, bukan penambangan mineral atau galian C.
“Kami tidak menambang. Kami hanya ingin menjadikan lahan kami sawah agar bisa ditanami padi. Dulu di sini tanahnya tidak produktif, sekarang kami gotong royong supaya bisa bermanfaat,” ujar salah satu warga Bajipamai.
Warga sekitar turut mendukung kegiatan tersebut karena dinilai mampu membuka lapangan kerja sementara, meningkatkan produktivitas pertanian, serta menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Pemerintah kelurahan setempat pun telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hasilnya, aktivitas tersebut berada di atas lahan pribadi dan bukan merupakan kegiatan tambang ilegal. Pihak kelurahan juga menegaskan bahwa penggunaan alat berat dalam proses pengolahan tanah bukan berarti otomatis tergolong sebagai penambangan.
“Selama kegiatan dilakukan di atas lahan pribadi dan memiliki izin sah dari pemerintah setempat untuk keperluan pertanian, maka itu bukan tambang ilegal. Yang disebut tambang ilegal adalah jika seseorang mengambil mineral atau bahan tambang tanpa izin, meskipun di tanah miliknya sendiri, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas salah satu perwakilan pemerintah setempat.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan. Aktivitas warga Bajipamai justru mencerminkan semangat kemandirian dan pemberdayaan masyarakat desa dalam mengelola potensi sumber daya alam secara bijak dan legal.
Langkah warga Bajipamai mengubah lahannya menjadi sawah menjadi contoh nyata bahwa pembangunan dari masyarakat untuk masyarakat masih hidup kuat di Maros. Gotong royong dan kerja keras warga menunjukkan bahwa inisiatif lokal bukanlah bentuk eksploitasi, melainkan bagian dari upaya membangun ketahanan ekonomi dan pangan daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI