Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Prosedur Pengurusan Kartu Wartawan Anggota PWI

26 Januari 2023   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   23:59 2668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu PWI Bang Nur dengan status keanggotaan BIASA (dok pribadi)

Prosedur Pengurusan Kartu Wartawan Anggota PWI : Disusun Kembali oleh Nur Terbit.

Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2023, tanggal 9 Ferbuari, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta -- biasa juga disebut PWI Jaya -- melaksanakan orientasi wartawan bagi anggota baru, berlangsung di kantor PWI Jaya, Gedung Bank DKI Lantai 9, Jl. Suryopranoto 8, Jakarta Pusat, Rabu 25 Januari 2023. 

Di tengah sejumlah wartawan dari berbagai media sedang mengikuti orientasi itulah, di ruang sebelah ruangan sekretariat Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) PWI Jaya, Bang Nur bersilahturahmi.

Sambil melepas kangen pasca pandemi, diskusi berlangsung seru sekitar profesi wartawan dengan teman-teman lama yang duduk di kepengurus Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah. Mereka lagi mempersiapkan diri untuk terbang ke Medan, Sumut sebagai utusan PWI Jaya menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2023, tanggal 9 Ferbuari.

Di antaranya ada Ketua Dewan Penasehat PWI Jaya Diapari Sibatangkayu, Tebe Adhi, Sekertaris Kesit B Handoyo, Bendahara Kadir Monas, Ketua Seksi Hukum Umi Syarifah, Pengurus IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) Pusat Hj Rabiatun Drakel, wartawan yang lagi promo buku ketenagakerjaan Erwan Mayulu, Iqbal, juga wartawan dan pemerhati maritim Siswanto Rusdi.

UNBOXING BUKU WARTAWAN BANGKOTAN KARYA NUR TERBIT 👇


Mereka yang saya sebutkan namanya di atas, adalah anggota PWI Jaya atau Provinsi DKI Jakarta yang kini jumlahnya ada sekitar 800-an, itu berdasarkan nomor kartu yang sudah dikeluarkan.

"Tapi yang aktif dan masih ada medianya sampai hari ini, ya paling sekitar 300-an, itu juga ada di antaranya yang belum memperpanjang kembali masa berlaku kartunya yang sudah berakhir," kata Kesit BH, Sekretaris PWI Jaya kepada penulis (Bang Nur), Rabu 25 Januari 2023.

Orientasi wartawan calon anggota PWI Jaya, 25 Januari 2023 (foto Nur Terbit)
Orientasi wartawan calon anggota PWI Jaya, 25 Januari 2023 (foto Nur Terbit)

MENGURUS KARTU PWI

Selanjutnya tentang kartu anggota (KTA) PWI Jaya, bagaimana prosedur pengurusan menjadi anggota baru, juga jika masa waktu kartu berakhir, peningkatan status dari anggota muda ke biasa? 

Di bawah ini Bang Nur Terbit mencoba menguraikan tahapan-tahapannya dan mengutip sesuai aslinya.

Berdasarkan surat edaran PWI Pusat Nomor : 376/PWI-P/LXXIII/2019 tertanggal 17 Juli 2019, Hal : Kartu Pers PWI, berikut kutipan suratnya untuk pemberitahuan kepada Pengurus PWI Provinsi Seluruh Indonesia.

Untuk memperjelas perpanjangan dan peningkatan status keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sesuai dengan surat edaran PWI Pusat No : 247/PWI-P/LXXIII/2019 tertanggal 3 Juli 2019, mengacu kepada Peraturan Desar & Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI hasil Kongres PWI tahun 2018, Adapun syarat-syarat pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI adalah sebagai berikut :

Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers - PWI Pusat setelah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) - foto dok pribadi.
Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers - PWI Pusat setelah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) - foto dok pribadi.

Anggota Baru : 

1. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon. 

2. Formulir untuk Anggota Muda harus dilampirkan :

a. Sertifkasi telah mengikuti onentasi kewartawanan & keorganaasian PWI.

b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan madia yang berbedan hukum. 

3. Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagimana dalam poin 2 di atas dilaksanakan oleh Provinsi.

4. Bagi wartawan lapas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. 

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) ini berlaku juga bagi wartawan Indonesa yang bekerja pada media asing. 

6. Bagi PWI Provinsi yang ingin membuat Kartu Tanda Angguta (KTA) muda di PWI Pusat dikenakan biaya cetak sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Peserta orientasi wartawan calon anggota PWI Jaya (foto Nur Terbit)
Peserta orientasi wartawan calon anggota PWI Jaya (foto Nur Terbit)

Peningkatan status keanggotaan dari MUDA ke BIASA.

1. Mengisi formulir yang disediakan olah PWI Provinsi.

2. Surat pernyataan pemohon. 

3. Surat keterangan dari Pemimpin Redaksi (wajib menggunakan kop surat media) dan cap stempel media tempatnya bekerja.

4. Fotokopi Kartu Anggota Muda. 

5. Fotokopi ijazah terakhir.

6. Fotokopi sertifikat dan fotokopi kartu kompetensi wartawan.

7. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar, bakground polos, tidak boleh memakai penutup kepala, tidak boleh pakai kaos, menghadap ke depan. 

8. 1 (satu) eksamplar terbitan terakhir, atau bukti publikasi media massanya. 

Perpanjangan masa berlaku kartu PWI : 

1. Mengisi formulir yang disediakan oleh PWI Provinsi.

2. Surat pernyataan pemohon.

3. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi (wajib menggunakan kop surat madia) dan cap/stempel media tempatnya bekerja.

4. Fotokopi KTA Biasa yang lama (masih berlaku) atau habis masa berlakunya sebelum 1 (satu tahun).

5. Pasfoto ukuran 3x4cm sebanyak 3 (tiga) lembar, background polos, tak boleh memakai penutup kepala, tdak, boleh pakai kaos, menghadap ke depan. 

6. Melampirkan folokopi sertifikat dan fotokopi kartu kompetensi wartawan. 

7. 1 (satu) eksemplar terbitan terakhir, atau bukti publikasi media Massanya. 

Juga disampaikan dalam surat edaran PWI Pusat tersebut, bahwa Kartu Pers/PWI yang hilang, harus ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 

Kartu Pers/PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang keanggotaannya setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat dan kartu kompetensi wartawan, populer disebut lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dalam pengurusan peningkatan status dan perpanjangan tidak sesuai dengan peraturan / syarat-syarat tersebut di atas, maka tidak akan dilayani oleh PWI Pusat.

Untuk ongkos cetak KTA dan iuran anggota selama 3 tahun, dikenakan biaya sebesar Rp100.000,(seratus ribu rupiah) per anggota per tanggal 1 Agustus 2019 (surat pengajuan peningkatan/perpanjangan ) yang diterima PWI Pusat. 

Pengurus Provinsi PWI meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI. 

Untuk peningkatan status dan perpanjangan, setiap anggota bekerja di perusahaan pers (PT, Yayasan, dan Koperasi) yang berbadan hukum khusus yang bergerak di bidang pers di bidang pers (sesuai dengan pasal 1 angka 2 dan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Pers). 

Edaran dari Persatuan Wartawan Indonesia ini ditandatangani oleh Pengurus Pusat, Mirza Zulhadi sebagai Sekretaris Jenderal.

Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah (kedua dari kiri) bersama sebagian peserta orientasi (foto dok Nur Terbit)
Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah (kedua dari kiri) bersama sebagian peserta orientasi (foto dok Nur Terbit)

FORMULIR KARTU PERS PWI

Formulir ini dikeluarkan oleh PWI Pusat yang beralamat di Gedung Dewan Pers Lt. IV. Jalan Kebon Sirih No.34, Jakarta 10110, Indonesia, Telepon: (021) 345 3131, 386 2041 Fax: (021) 345 3175 Email: PWI.pusat@yahoo.com.

Formulir Kartu Pers PWI berisi data diri pemohon. Antara lain:

Nama, jenis kelamin, tempat / tanggal lahir, agama, nomor telepon / HP, Email, alamat tempat tinggal, bekerja di media apa, kedudukan sebagai apa, alamat tempat bekerja (media).

Selain pada pers juga bekerja pada (kalau ada), gaji pada pers sebulan, bekerja di media sejak kapan, menjadi anggota PWI sejak kapan, nomor anggota PWI (jika sudah anggota), masa berlaku kartu.

Selain itu, di formulir tersebut juga ditanyakan tergabung pada PWI Provinsi apa, nomor kartu UKW (uji kompetensi wartawan), anggota partai / perkumpulan apa, pendidikan terakhir, dan pengalaman jurnalistik.

Di akhir formulir, disebutkan bahwa "demikian saya buat riwayat hidup ini dengan sebenarnya dan setelah mempelajari Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik untuk saya taati sepenuhnya.

Jakarta, tanggal, bulan, tahun: dibenarkan oleh pengurus PWI Pusat (tanda tangan), pemohon (tanda tangan), disahkan sebagai anggota oleh pengurus PWI Pusat (tanda tangan).

SURAT PERNYATAAN PEMOHON

Pada Surat Pernyataan Pemohon ini berisi nama, wartawan dari media apa (surat kabar harian, mingguan, majalah, tabloid, radio, televisi siber) dan beralamat atau kantor redaksinya di mana.

Selanjutnya pernyataan tersebut berisi :

1. Dengan ini saya menyatakan dan berjanji akan menanti Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan --- keputusan organisasi. 

2. Saya akan menjaga harkat, martabat, citra, integritas dan kredibilitas profesi kewartawanan dan Pers Nasional maupun PWI.

3. Saya bersedia ditegur / diperingatkan, dan jika perlu ditindak apabila :

a. Melanggar Kode Etik Jurnalisiik, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengam Kode Etik Jurnalistik.

b. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan harkat, martabat, citra, integritas dan kredebilitas wartawan dan kewartawanan. 

Surat pernyataan ini harus ditandatangani pemohon (wartawan) di atas meterai Rp10.000,-

Dari kiri ke kanan: Iqbal, Nur Terbit, Siswanto, Satria, Erwan Mayulu (foto dok Nur Terbit).
Dari kiri ke kanan: Iqbal, Nur Terbit, Siswanto, Satria, Erwan Mayulu (foto dok Nur Terbit).

SURAT PERNYATAAN PEMIMPIN REDAKSI PENERBITAN PERS DAN KEPALA PEMBERITAAN RRI/TVRI 

Persyaratan lainnya adalah surat pernyataan yang ditandatangani pemimpin redaksi, Kepala Pemberitaan RRI/TVRI (disebutkan alamat medianya) dengan : 

1. Menerangkan bahwa : Nama (reporter/wartawan) adalah wartawan pada Penerbitan Pers yang saya pimpin atau Stasiun RRI/TVRI.

2. Mengusulkan, agar kepada wartawan kami tersebut diatas diberikan Kartu Pers PWI.

3. Saya bersedia melaksanakan kewajiban saya membina dan mengawasi wartawan kami tersebut, 

4. Saya bersedia menegur / memperingatkannya, dan jika perlu menindaknya, apabila wartawan kami tersebut : 

a. Melanggar Kode Etik Jurnalistik, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik;

b. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan harkat dan martabat, dan / atau yang bis merusak citra, integritas dan kredebilitas wartawan dan kewartawanan;

VIDEO PARA PEJUANG HARIAN TERBIT TEMPAT BANG NUR PERNAH MENGABDI 👇


5. Saya bersedia akan mencabut Kartu Pers-nya, jika wartawan kami tersebut menggunakannya untuk sesuatu diluar tugas kewartawanan dan / atau sesuatu yang bertentangan dengan harkat dan martabat serta dapat merusak citra, integritas dan kredibilitas Wartawan dan Kewartawanan, 

6. Saya bersedia menerima teguran / peringatan dan bimbingan organisasi dari PWI, apabila : 

a. Saya tidak memenuhi kesediaannya di atas. 

b. Terbukti memberikan keterangan yang menyesatkan PWI, sehingga PWI memberikan Kartu Pers kepada orang yang sesungguhnya tidak berwenang memiliki dan menggunakan kartu pers. 

Demikian prosedur pengurusan kartu anggota baru PWI, masa waktu kartu berakhir, peningkatan status dari anggota muda ke biasa sebagai wartawan PWI Jaya dan PWI dari Provinsi DKI Jakarta atau provinsi lainnya

Semoga bermanfaat tulisan ini. Salam : 

Nur Terbit (Nur Aliem Halvaima)

Wartawan Utama Dewan Pers, Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Timur, Status Anggota BIASA PWI Provinsi DKI Jakarta.

Peserta UKW PWI Jaya 2012, Nur Terbit paling kiri (dok pribadi)
Peserta UKW PWI Jaya 2012, Nur Terbit paling kiri (dok pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun