Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mendirikan Pereroan Terbatas

23 Maret 2011   11:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:31 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah Nama Perseroan Terbatas disetujui oleh Menteri, selanjutnya para Pendiri mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), dengan mengisi formast isian yang telah ditentukan. Format isian itu memuat sekurang-kurangnya:


  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan.
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  5. Alamat lengkap Perseroan.

Permohonan tersebut harus diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian ditandatangani – dan dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung. Jika permohonan itu tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut maka Akta Pendirian Perseroan menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu. Dengan lewatnya jangka waktu tersebut, Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum itu bubar secara hukum dan pemberesannya dilakukan sendiri oleh para Pendiri.

Apabila format isian dan dokumen pendukung dalam permohonan itu telah sesuai dengan jangka waktunya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang diajukan. Pernyataan itu disampaikan secara elektronik. Sebaliknya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya itu kepada Pemohon, juga penyampaian itu dilakukan secara elektronik.

Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan dari Menteri, Pendiri wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan beserta dokumen pendukungnya. Sebailknya, jika jangka waktu itu telah lewat dan Pendiri tidak menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukungnya, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut secara elektronik dan pernyataan tidak keberatannya menjadi gugur – Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-01.HT.01.01.Tahun 2001. Dokumen pendukung itu meliputi:


  1. Salinan Akta Pendirian Perseroan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perseroan.
  3. Bukti Pembayaran uang muka pengumuman Akta Pendirian Perseroan dalam Tambahan
    Berita Negara Republik Indonesia dari kantor Percetakan Negara Republik Indonesia.
  4. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. Bukti Setoran Modal dari Bank.


Apabila ketentuan-ketentuan diatas  telah terpenuhi, selanjutnya Menteri dalam jangka waktu 14 hari akan menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan Perseroan sebagai Badan Hukum.

Perbuatan Hukum Sebelum Perseroan Memperoleh Status Badan Hukum

Adakalanya sebelum Perseroan Terbatas didirikan (sebelum Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum), para Pendiri melakukan perbuatan-perbuatan hukum pendahuluan dengan maksud mengikat Perseroan. Misalnya, melakukan penyetoran modal atau membuat perjanjian dengan pihak lain atas nama Perseroan. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat mengikat Perseroan apabila disetujui oleh para Pendiri atau RUPS.

Penyetoran saham dapat dilakukan oleh calon Pendiri sebelum Perseroan didirikan, namun perbuatan tersebut harus dicantumkan dalam Akta Pendirian pada saat pendiriannya. Bila penyetoran itu dinyatakan dalam akta yang bukan akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian. Sebaliknya, jika penyetoran itu dilakukan berdasarkan akta otentik, maka nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan Notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian. Jika ketentuan-ketentuan itu tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak mengikat Perseroan.

Demikian pula dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon Pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, akan mengikat Perseroan itu setelah menjadi Badan Hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut. RUPS pertama itu harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah Perseroan memperoleh statusnya sebagai Badan Hukum. Keputusan RUPS adalah sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan itu disetujui dengan suara bulat. Apabila RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu tersebut, atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan dengan kuorum dan suara bulat sebagaimana ditentukan, maka setiap calon Pendiri yang melakukan perbuatan hukum bertanggung jawab secara pribadi atas segala hak dan kewajiban yang timbul. (Dadang Sukandar).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun