Mohon tunggu...
dadang rohawan
dadang rohawan Mohon Tunggu... freelancer

freelance

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Transfer Data ke AS Tetap Aman: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan terhadap UU PDP

29 Juli 2025   18:25 Diperbarui: 29 Juli 2025   18:25 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transfer Data ke AS Tetap Aman: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan terhadap UU PDP

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan data pribadi masyarakat, khususnya dalam konteks kerja sama digital dengan Amerika Serikat. Transfer data pribadi dari Indonesia ke AS dipastikan tetap berada dalam koridor hukum sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, yang menekankan bahwa tidak ada kelonggaran hukum dalam praktik pemindahan data lintas negara. "Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh undang-undang PDP yang disahkan di sini," ujarnya di Jakarta, Senin (28/7).

Perpindahan data ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau memadai. Dalam hal ini, Amerika Serikat diakui sebagai yurisdiksi yang memenuhi standar yang sejalan dengan prinsip-prinsip UU PDP. Bahkan dalam kesepakatan dagang yang masih dalam tahap finalisasi antara kedua negara, dijelaskan bahwa transfer data yang diizinkan hanya mencakup data komersial seperti transaksi melalui platform digital dan penggunaan mesin pencari. Hal ini menandakan bahwa data pribadi warga tetap terlindungi dan tidak akan sembarangan dibagikan tanpa persetujuan. "Kalau di kita kan sudah siap, kita punya undang-undang PDP yang menjamin kerahasiaan data pribadi," tambah Nezar.

UU PDP memberikan landasan hukum yang jelas bagi setiap proses pengumpulan, penyimpanan, dan pemindahan data pribadi. Dalam pasal 56 UU PDP, disebutkan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri hanya boleh dilakukan dengan sejumlah syarat, termasuk persetujuan eksplisit dari pemilik data. Regulasi ini berlaku untuk semua pihak, termasuk perusahaan digital multinasional yang beroperasi di Indonesia. Dengan sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme transparansi yang terus dikembangkan, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan data mereka dalam era digital.

Pemerintah juga sedang mempersiapkan perangkat pelaksana yang mendukung UU PDP, termasuk lembaga pengawas independen yang akan mengawasi kepatuhan semua pihak terhadap regulasi ini. Selain itu, upaya edukasi publik tentang pentingnya perlindungan data terus dilakukan agar masyarakat lebih paham hak-hak mereka sebagai pemilik data. Setiap individu memiliki kendali penuh atas data pribadinya, termasuk hak untuk memberikan atau menolak izin penggunaan. Dalam hal ini, pemerintah ingin memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap aman, terbuka, dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan data.

Dengan adanya UU PDP dan komitmen penuh pemerintah dalam pelaksanaannya, transfer data pribadi ke Amerika Serikat tidak akan terjadi secara bebas atau tanpa kendali. Prosesnya diatur secara ketat dan transparan demi melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Wamenkomdigi Nezar Patria telah menjamin bahwa semua langkah yang diambil tetap berlandaskan pada hukum dan prinsip perlindungan data. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, aktif memantau hak atas data mereka, dan terus mendukung kemajuan teknologi yang tetap aman dan bertanggung jawab.

#AmanBersamaUU_PDP #DataPribadiDilindungi #DigitalAman #KominfoTransparan #TransferDataTerkendali #PerlindunganData #IndonesiaDigital #NezarPatria #UU27_2022 #LawanHoaksData

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun