Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah era SBY yang berkaitan dengan pengaturan tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi.
Hal yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012, terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi, adalah untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, Â narapidana korupsi harus bersedia menjadi justice collaborator, serta membayar uang subsider dan uang kerugian negara yang disematkan oleh Pangadilan.
Karena hukuman bagi para pelaku korupsi dinilai oleh sebagian masyarakat sangat memberatkan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka, sejak awal diterbitkannya. Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 telah mendapatkan tentangan, meskipun banyak pula yang mendukung.
Telah banyak revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 didengungkan tapi selalu mentok. Terakhir terjadi ketika revisi  UU Pemasyarakatan akan diketokpalukan oleh DPR masa kerja 2015-2020 di akhir tahun 2019.Â
Apabila revisi UU Pemasyarakatan resmi berlaku, maka PP No. 99/2012  tidak berlaku lagi. Sayangnya banyaknya penentangan dari masyarakat membuat DPR batal  menandatangani draft revisi UU Pemasyarakatan.
Dan kini, di awal bulan Februari tahun 2020 ini, di media sosial banyak beredar berita tentang pencabutan Peraturan Pemerintah No. 99/2012 oleh anggota DPR masa bakti 2020-2025 dan penandatangan akan dilakukan pada bulan Maret 2020 nanti.
Adakah kebenaran mengenai  berita pencabutan Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tadi? Karena ketika mencoba mencari di media massa, baik media cetak, media internet, maupun media televisi dan radio, baik nasional maupun lokal, ternyata tidak ada satu pun media  yang membahas tentang pencabutan Peraturan Pemerintah No. 99/2012.
Hoaks kah? Atau operasi senyap yang dilakukan?