6 Februari 2020 08:13Diperbarui: 2 November 2021 17:0049170
Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah era SBY yang berkaitan dengan pengaturan tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.