Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Benarkah PP No. 99 Tahun 2012 akan Dihapus?

6 Februari 2020   08:13 Diperbarui: 2 November 2021   17:00 4917 0
Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah era SBY yang berkaitan dengan pengaturan tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun