Mohon tunggu...
D M
D M Mohon Tunggu... Admin

Yuk Bergabung Menjadi Advokat Dan Paralegal Di Peradi Utama. Pendaftaran Pendidikan PKPA & UPA , Paralegal, Sumpah Advokat telah di buka, untuk mendaftar  Segera Hubungi kami 087885127071.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradi Utama Kukuhkan 13 Advokat Baru Lewat Prosesi Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

26 September 2025   03:33 Diperbarui: 26 September 2025   03:33 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumpah Advokat Peradi Utama, Sumber : Pengadilan Tinggi Banten

Banten, 24 September 2025--- Sebanyak 13 calon advokat dari PERADI UTAMA resmi mengucapkan sumpah advokat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Prosesi sakral ini menjadi langkah bersejarah sekaligus gerbang awal bagi para calon advokat untuk mengemban profesi mulia sebagai penegak hukum dan pembela keadilan.
Acara berlangsung khidmat dan penuh haru, dihadiri langsung oleh Ketua Umum PERADI UTAMA, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE, SH, S.I.P, MH, MA, M.Ec.Dev, M.I.Kom, jajaran pengurus, keluarga peserta, serta tamu undangan. Kehadiran keluarga turut menambah makna mendalam dalam momen penuh kebanggaan ini, karena prosesi sumpah advokat bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga pengakuan resmi atas perjuangan panjang yang telah ditempuh para advokat baru.

Perjalanan Menuju Advokat
Sebelum sampai pada tahap pengucapan sumpah, para peserta terlebih dahulu menempuh rangkaian proses yang menjadi syarat mutlak, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh PERADI UTAMA. Keduanya menjadi fondasi penting dalam membekali para calon advokat dengan pengetahuan hukum, keterampilan praktik, serta pemahaman etika profesi.

Pesan Ketua Umum PERADI UTAMA

Dalam sambutannya, Prof. Hardi menekankan bahwa sumpah advokat adalah janji suci yang harus dijaga sepanjang hayat. "Momentum sumpah advokat ini bukan hanya sebuah seremonial, tetapi sebuah komitmen yang melekat dalam diri setiap advokat. Tugas utama seorang advokat bukan sekadar membela klien, tetapi juga menjaga tegaknya hukum, menjunjung tinggi keadilan, dan mematuhi kode etik profesi," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran advokat baru dari PERADI UTAMA akan semakin memperkuat kontribusi organisasi dalam mencetak penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada pelayanan publik.

Prosesi Sumpah Advokat , Sumber : Pengadilan Tinggi Banten
Prosesi Sumpah Advokat , Sumber : Pengadilan Tinggi Banten

Peran Advokat dalam Masyarakat

Dengan bertambahnya 13 advokat baru ini, PERADI UTAMA terus memperluas kiprahnya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat luas. Advokat diharapkan hadir tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga menjadi mitra strategis masyarakat dalam memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta pembelaan terhadap hak-hak yang dilindungi undang-undang.

Harapan ke Depan

Prosesi sumpah ini diharapkan menjadi titik awal bagi para advokat baru untuk meniti karier dengan penuh dedikasi. PERADI UTAMA menegaskan akan terus mendampingi dan memberikan wadah pengembangan bagi para anggotanya, sehingga profesi advokat tetap menjadi profesi yang bermartabat dan berdaya guna bagi bangsa.
Dengan penuh rasa bangga, PERADI UTAMA menyambut lahirnya 13 advokat baru di bawah naungannya. Kehadiran mereka menjadi energi baru dalam upaya menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun