Mohon tunggu...
D Asikin
D Asikin Mohon Tunggu... Wiraswasta - hobi menulis

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Transparansi Setengah Hati

12 September 2022   11:44 Diperbarui: 12 September 2022   12:44 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para tersangka pembunuhan brigadir Yosua sudah diperiksa dengan detektor kebohongan (lie detector). Tiga tersangka Bharada E, bripka RR dan ART KM sudah diumumkan. Katanya ketiganya jujur  alias no decetion indicated. Tapi untuk yang dua orang lagi Ferdi Sambo dan isterinya Putri Chandrawati tidak diumumkan.

Menurut Kepala Divisi Humas, Irjen Dedi Prasetyo, hasil FS dan isterinya Putri Candrawati tidak diumumkan kan karena itu menjadi konsumsi penyidik. Nanti di pengadilan pasti diungkap.

Keterangan Dedi tentu saja membuat heran banyak orang. Yang tiga orang hasilnya diumumkan, yang dua lainya tidak, padahal mereka satu paket. Satu peristiwa dan satu TKP yang sama. Sikap itu selain  tidak adil juga merusak prinsip keterbukaan (transparansi). Padahal keterbukaan itu beberapa kali ditekankan Presiden Jokowi. Terbuka, tuntas dan akuntabel.

Ada apa ini ? tanya teman Irwan Setiawan. Dalam diskusi di warung kopi itu ada beberapa teman wartawan dan aktivis publik. Ada Wisnu Wardhana SH, Sultan Syahid, Teteng Saftarie, Deny Ibrahim Cecep Juhanda, Wheam Asikin dan lain-lain.

Polisi gak bisa bilang nanti akan terbuka di pengadilan. Yang diperintahkan terbuka itu polisi bukan pengadilan. Polisi juga tak paham perasaan public yang sedang serius mengikuti kasus paling menarik ini, kata Sultan Syahid.

Kalau menurut saya, kata Wisnu, kekuatan Ferdi Sambo masih tangguh. Indikasi lainnya harus kita baca dari bergemingnya penyidik tidak menahan Putri Candrawati. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir satu bulan. Nyaris tak pernah ada tersangka kasus pembunuhan (terencana) yang tidak dilakukan penahanan. Banyak resiko bagi penyidik melepas bebaskan tersangka kasus pembunuhan yang menggemparkan ini, kata Wisnu Wardhana lagi.

Selain azas kepatutan, rasa keadilan publik juga harus didengar. Pertimbangan kemanusiaan yang jadi dalih penyidik karena sakit dan memiliki anak balita sulit diterima akal sehat. PC itu tampak sehat ketika rekonstruksi serta pemeriksaan di Bareskrim. Soal punya anak balita, kenyatan banyak ibu ibu yang menyusui anak di tahanan.

Memang dia sudah dicekal keluar negeri. Tapi ranah kebebasannya terlalu luas. Dia masih bisa pergi ke Sabang atau ke Merauke, kata Teteng Saftarie.

Akibat lainnya, kasus itu akan berjalan lambat. Indikasinya sudah terdengar. Berkas perkara yang 4 orang saja (Jendral FS, bharada E, Bripka RR dan KM) dikembalikan (P19).

30 Jaksa yang disiapkan Kejagung untuk menangani kasus itu harus bekerja keras menyusun petunjuk perbaikan untuk penyidik (P18). Terpaksa pula Kejaksaan menambah masa penahanan 40 hari.

Bicara berkas PC apalagi. Sampai sekarang masih numpuk di meja penyidik. Kalau mau diserahkan sebaiknya FC harus ditahan dulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun