Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Yuk, Lapor SPT via e-Filing!

31 Maret 2016   14:58 Diperbarui: 6 Maret 2018   11:38 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar gembira setor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak melalui e-Filing diperpanjang sampai 30 April 2016. Nah, ceritanya tahun ini aku nyoba lapor SPT melalui e-Filing. Harapannya tentu biar lebih praktis dan mudah. Dengan sotoy aku langsung buka web https://djponline.pajak. go.id/, terus pilih yang "Anda belum terdaftar? daftar di sini". Eh ternyata harus punya nomer EFIN dulu.

Pengumuman Pelaporan Pajak Elektronik

Jadilah telepon Kring Pajak 1500200, masuknya susah dah. Sibuk terus. Mana cuma bisa ditelepon jam 08.00 - 17.00. Mungkin juga karena aku telepon sudah tanggal 23 Maret 2016 (saat itu belum ada pengumuman perpanjangan pelaporan elektronik), sudah mefret lapor SPT yang deadline-nya 31 Maret 2016, jadi yang telepon Kring Pajak banyak. Begitu diangkat, katanya Mas Kring, harus isi formulir EFIN, bisa diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dan bisa diambil oleh siapa saja, tidak harus yang bersangkutan.

Aku pun minta tolong temen kantor yang sering bolak balik ke KPP, untuk ambil formulir EFIN. Yang juga bisa di-download di http://www.online-pajak.com/id/efin-pajak. Setelah aku isi, dianter lagi ke KPP dan langsung dikasih nomer EFIN. Dan kembali sotoy langsung pilih "Anda belum terdaftar? daftar di sini", eh dapat notifikasi kalau sudah terdaftar. Terus ganti pilih "Belum terima link aktivasi? klik di sini", malah notifikasinya "anda belum terdaftar". Laaaah pegimane seeeh.

Menu Login di DJP Online

Kembali usaha telepon Kring Pajak, setelah 15 menit, akhirnya diterima juga sama Mas Kring. Katanya Mas Kring, sudah terima link aktivasi lewat email belum? Dan aku belum terima. Akhirnya Mas Kring minta alamat email lagi untuk didaftarkan di DJP-Online. Terus dia bilang pilih "Lupa password? reset di sini", biar tinggal masukin password. Nggak nyangkanya si Mas Kring ini, nungguin sampai sukses, sampai aku bisa login. Mungkin karena pelayanannya seperti ini, jadinya telepon ke Kring Pajak sibuk terus.

Giliran bisa login, e-Filing nya nggak bisa-bisa diklik, lama-lama muncul notifikasi server error. Sepertinya karena mepet deadline, jadinya traffic server pun padat merayap. Nah setelah malam, nyoba lagi, baru lancar e-Filing nya. Dan sungguh dimudahkan sekali pakai e-Filing ini.

Berikut aku kasih gambaran pengisian formulir SPT melalui e-Filing.

Begitu Login tampilannya seperti ini;

Beranda DJP Online

Terus aku mulai nyoba klik e-Filing.

Pertanyaan yang tampil di e-Filing

Isi semua pertanyaan dan jangan lupa perhatikan petunjuk yang di samping kiri. Pada pilihan terakhir bila kita pilih "Dengan bentuk formulir".

Pilih "Dengan bentuk formulir"

Tampilan berikutnya seperti form SPT pada umumnya, kita tinggal isi sesuai dengan yang perlu kita laporkan.

Formulir SPT

Sedang bila kita pilih yang "Dengan panduan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun