Mohon tunggu...
cyrus agung
cyrus agung Mohon Tunggu... -

saya seorang romantis yang hobi bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Fakta-fakta yang Perlu Menjadi Perhatian Pada Vonis Kasus Cebongan

12 September 2013   11:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:00 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan penjara 6 tahun untuk Kopral Satu Kodik. Ketiga anggota Kopassus tersebut disidang dalam satu berkas disamping itu juga dikenakan hukuman tambahan. yaitu dipecat sebagai anggota TNI. Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memvonis lima terdakwa lain dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan. Mereka adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan itu dianggap mencemarkan nama baik TNI khususnya Kopassus, menimbulkan rasa sedih bagi keluarga korban, membuat rasa trauma pegawai Lapas Cebongan dan penyerangan dilakukan di lembaga milik negara. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah secara kesatria mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit saat masa persidangan, sikap kooperatif dan sejumlah prestasi yang diraih tiga terdakwa. Terlepas dari vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Halim Peradilan Militer Yogyakarta tersebut apakah vonis itu sendiri sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjatuhkan vonis yang berimbang dan adil dan memperhatikan fakta-fakta riil yang ada di masyarakat ?

Perlu diketahui bahwa saat sidang vonis, terdakwa kembali mendapat dukungan dari ratusan masyarakat. Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta membebaskan semua dakwaan terhadap 12 anggota Kopassus itu. Ratusan masa bahkan bergantian melakukan orasi di depan lobi pengadilan. Masyarakat Yogyakarta yang diwakili ormas-ormas menyatakan bahwa mereka banyak berutang budi atas tindakan yang dilakukan oleh para anggota Kopassus tersebut. Dukungan luas tidak hanya dari masyarakat Yogyakarta saja, cobalah kita buka media-media online akan mudah ditemukan komentar-komentar atau artikel yang berisi dukungan untuk para anggota Kopassus karena suka atau tidak suka tindakan anggota Kopassus tersebut merupakan jawaban yang telah dinantikan oleh masyarakat umum yang sudah sangat gerah dengan ulah para preman yang sampai detik ini belum ada satu institusi yang dengan tegas berani memberantas kegiatan premanisme.

Kita semua juga harus mempertimbangkan dampak positif dari tindakan yang dilakukan oleh 12 anggota Kopassus karena berdasarkan kenyataan di lapangan, apa yang dilakukan para terdakwa telah membuat Yogyakarta aman dari premanisme, minimal membuat jera para preman untuk bertindak brutal dan sadis. Hal ini tentunya juga akan membuat para preman ditempat lain berpikir ulang untuk tidak melakukan tindakan brutal dan sadis.

Selanjutnya kita bisa melihat fakta-fakta menarik yang perlu menjadi perhatian kita semua terkait vonis sidang Cebongan antara lain :

Pertama, sidang kasus Cebongan berjalan terbuka dan tak ada yang ditutup-tutupi dari awal sampai akhir persidangan dan Peradilan Militer telah mengungkapkan fakta, dan menghadirkan saksi serta saksi ahli dalam persidangan.

Kedua, adanya dukungan publik yang nyata di luar persidangan kasus Cebongan seperti misalnya dukungan dari masyarakat Yogyakarta dan penarik becak. Ini merupakan hal yang di luar dugaan. Mengapa? Karena masyarakat Yogyakarta memberikan dukungan moriil dan sosial atas sikap dan keberanian Prajurit Kopassus dalam memberikan inspirasi dalam pemberantasan premanisme yang benar-benar membuat resah seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Yogyakarta. Bahkan dalam aksi-aksi dukungan terhadap Ucok Cs tersebut diungkapkan dengan orasi dan spanduk-spanduk yang memberikan semangat terhadap Ucok Cs.

Ketiga, Fakta bahwasanya tindakan Ucok cs dalam menyerang Lapas Cebongan merupakan tindakan refleksif yang spontan atas semangat dan jiwa korsa. Ucok yang mempunyai hutang jasa dan pengorbanan terhadap rekannya, yang dibunuh secara kejam dan sadis di Hugos Café, dan telah beredar video penganiayaan sadis tersebut. Jiwa korsa dan tindakan spontan inilah yang menjadi dasar dalam aksi oknum Kopassus yang menyerang Cebongan dan menembakkan senjata ke preman-preman yang telah meresahkan masyarakat Yogyakarta.

Banyak komentar dan ungkapan masyarakat yang beredar luas yang mengatakan preman mati negara dan masyarakat gak pernah rugi, tapi koruptor gak mati bangsa dan negara akan rugi besar sebab akan jadi titik hancurnya karakter bangsa dan kehilangan jati dirinya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun