Mohon tunggu...
Cuker
Cuker Mohon Tunggu... -

Not everyone will understand your journey. That's okay. You're here to live your life, not to make everyone understand.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jaksa Ragu-ragu Jessica Wongso Bersalah?

6 Oktober 2016   10:59 Diperbarui: 6 Oktober 2016   11:24 2685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Herry FK tepat memprediksi bahwa terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yaitu Jessica Kumolo Wongso akan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Keren tebakan Herry nih, minta traktir besok kompasianival ah, kan menang taruhan banyak pasti.

Ini selengkapnya pernyataan Herry Fk tersebut "Jessica akan dituntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Alasannya sederhana, angka 20 tahun adalah angka aman buat jaksa, tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan untuk Jessica dibanding dituntut hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tahu sendiri kan jaksa sukanya main aman, terbukti atau tidak terbukti gak penting buat jaksa penuntut umum, yang penting terdakwa dituntut bersalah, biar hakim nanti yang memutuskan terdakwa bersalah atau tidak. Selengkapnya

Kita tidak perlu membahas apakah Jaksa berhasil membuktikan dakwaannya atau tidak, tidak perlu juga membahas apakah alat-alat bukti yang diajukan Jaksa atau penasehat hukum yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk mengambil putusan nantinya, karena itu semua domain para pihak yang berperkara dan mereka yang lebih tahu kebenaran yang sejati, kita kan cuma nonton dari TV, baca berita di media online, berdiskusi dan berdebat di media sosial, jangan sampai kita-kita bicara seolah-olah kita paling tahu, paling pintar, paling ahli masalah persidangan Jessica dan kopi sianida ini. Kalo itu yang terjadi, bener apa kata Kong Agil bahwa "Pengamat sepakbola belum tentu bisa main bola, tapi kalo bicara lebih jago daripada pemain bola yang ditontonnya, yang kerap dibodoh-bodohinya kenapa gak begini kenapa gak begitu."

Yang saya mau bahas, adalah hal-hal yang tidak pas yang terjadi selama persidangan. Saya ingin memberikan masukan positif sehingga berguna dan bermanfaat, dan menjadi inspirasi sehingga proses peradilan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Ini semua demi Indonesia yang lebih baik lagi dan lebih disegani dalam interaksinya di dunia. Kalo bukan kita, siapa lagi? Kalo bukan sekarang, kapan lagi? Kalo pilih Gubernur DKI Jakarta jangan cuma lihat gantengnya saja, karena kalo lihat gantengnya, sudah pasti saya yang terpilih jadi gubernur DKI Jakarta. Karena menurut istri dan anak-anak, Saya adalah pria terganteng se-DKI Jakarta, dan saya menyetujui serta memgamininya.

Ini kritik yang konstruktif untuk proses peradilan dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso :

1. Masa penahanan terdakwa kan terbatas, tapi diberikan waktu yang lebih dari cukup untuk menyelesaikan persidangan (sekitar 5 bulan). Maka hakim harus membatasi saksi-saksi yang berhubungan saja yang dihadirkan, pertanyaan pun tidak perlu bertele-tele yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Sehingga tidak akan ada sidang seminggu 2x atau sidang dari pagi sampai tengah malam.

2. Dalam surat tuntutan jaksa dikatakan tidak ada hal yang meringankan, tetapi jaksa hanya menunutut 20 tahun penjara. Ini kan kontradiksi. Ancaman maksimal pasal 340 KUHP adalah hukuman mati jika tidak ada hal yang meringankan. Jaksa terlihat ragu-ragu dengan tidak menuntut mati, apa Jaksa lupa ada ayat di kitab suci yang mengatakan "Jangan mengambil keputusan jika ragu-ragu?"

Lagipula mana ada sih tidak ada hal yang meringankan, sementara kita sering melihat persidangan perkara lain banyak hal yang meringankan disampaikan oleh jaksa di surat tuntutan, antara lain : bersikap sopan di persidangan, masih muda sehingga masih bisa berubah di kemudian hari, cantik dan sexy dll.

3. Siaran langsung yang terus menerus dari station TV membuat banyak orang menyaksikan dan tidak mau ketinggalan info. Sering saya perhatikan, saat azan sholat tiba, majelis hakim belum menunda persidangan, seharusnya kan sidang ditunda 5 menit sebelum azan zuhur, ashar, magrib atau isya, untuk memberikan kesempatan hakim, jaksa, penasehat hukum, polisi yang mengawal dan penonton menunaikan sholat di mesjid. Kan kita semua paham, bahwa wajib hukumnya buat pria untuk sholat berjamaah di mesjid, kecuali tidak ada mesjid di dekat kita saat waktu sholat tiba.

4. Presenter kompas tv dan tv one yang melakukan siaran langsung banyak yang ganteng dan cantik. Hanya nama mereka yang ditampilkan, saran saya agar akun media sosial mereka juga ditampilkan, minimal akun Instagram, facebook atau twitter, biar penonton bisa stalking dan follow jika ingin jadi fansnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun