Mohon tunggu...
Muslimah Fikrul Mustanir
Muslimah Fikrul Mustanir Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bersama menuju muslim kaffah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi yang Tak Bikin Jera

9 Agustus 2018   18:16 Diperbarui: 9 Agustus 2018   18:30 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebobrokan lapas Sukamiskin, lewat kasus dugaan suap praktik jual beli fasilitas mewah menyeret Kalapasnya, Wahid Husen. KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengaku kecewa, terkait adanya fasilitas mewah didalam lapas yang mayoritas berisi narapidana korupsi tersebut. Dimana pidana penjara yang di berikan untuk terpidana korupsi seharusnya memberikan efek jera. Tapi ternyata tidak.

Berharap pemberantasan korupsi ini di dalam sistem demokrasi, ibarat jauh panggang dari api. Yaitu sesuatu yang utopis, karena akar masalahnya adalah penerapan sistem demokrasi yang merupakan sistem politik berbiaya tinggi, sekuleristik dan minus sistem hukum yang berfungsi pencegah dan penebus. Keberadaan lapas mewah ini misalnya, merupakan salah satu bentuk bobroknya sistem demokrasi. 

Para penghuni lapas Sukamiskin ini mayoritas berisi narapidana korupsi. Masifnya tindak pidana korupsi ditenggarai karena untuk memenangkan kursi kekuasaan dalam sistem demokrasi itu butuh dana yang sangat besar. 

Seperti dalam Pilkada 2018 ini, untuk memenangkan jabatan Gubenur saja di butuhkan dana hingga Rp 350 Miliar. Dan besarnya biaya ini tidak bisa ditanggung dari kocek sendiri atau partai, hingga kemudian mereka menerima donasi dari berbagai kalangan, terutama para pengusaha. Dari sinilah hingga akhirnya kebijakan yang menguntungkan para pengusaha tersebut dibuat sebagai balas budi. 

Para pengusaha mendapatkan  kemudahan akses usaha, dan kepastian regulasi yang menguntungkan mereka. Dan biaya mahal inilah yang membuat mereka berfikir bagaimana agar bisa mengembalikan modal yang dikeluarkan pada saat pemilu.

Sistem demokrasi berbeda dengan Islam. Islam telah memberikan aturan bagi seluruh aktivitas manusia berdasarkan hukum syara. Syariat Islam telah menjelaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan di kenakan sanksi di akhirat kelak dan sanksi di dunia. 

Sanksi yang dijatuhkan di dunia bagi pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Itulah alasannya mengapa sanksi-sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (Zawajir) dan penebus (Jawabir). Dari Ubadah bin Shamit yang mengatakan,"Suatu ketika  kami bersama Rasulullah dalam sebuah majlis. Rasul kemudian bersabda, "Baiatlah aku dalam hal tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina....." 

Beliau kemudian membaca " Barangsiapa di antara kalian yang menepatinya, maka pahalanya ada di sisi Allah. Barangsiapa yang melanggarnya maka ia akan diberi sanksi sebagai penebus ( kaffarah) baginya. Barangsiapa yang melanggarnya namun ( kesalahan itu) di tutupi oleh Allah. Maka jika Allah menghendaki maka Dia akan mengampuninya. Jika Allah menghendaki Dia akan mengazabnya (HR Imam Bukhari ). 

Disamping penerapan sangsi yang bersifat kuratif, Islam juga memiliki solusi preventif yaitu berupa ketakwaan individu yang senantiasa diperhatikan oleh negara supaya dimiliki oleh setiap individu rakyat. 

Dengan modal ketakwaan inilah, seseorang tidak akan mudah tergiur oleh kesenangan dunia sesaat apalagi sampai merugikan masyarakat dan negara. Disamping ketakwaan yang bersifat individual, juga akan terbangun kesadaran di tengah-tengah masyarakat yang dapat menjadi kontrol terhadap kemaksyiatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun