Mohon tunggu...
CRMS Indonesia
CRMS Indonesia Mohon Tunggu... -

CRMS Indonesia (Center for Risk Management Studies) adalah institusi pelatihan manajemen risiko yang telah diakui dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Legal Risk Management - Konteks Indonesia

4 April 2017   12:40 Diperbarui: 4 April 2017   12:45 2595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Wawancara dengan Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H.

(anggota Dewan Penasihat Akademik CRMSIndonesia)

Bandung – Indonesia, 1 Mei 2013

Pewawancara dan penyusun hasil wawancara:

Stefiany dan Afwan (Tim Peneliti CRMS Indonesia)

Tanya  : “Menurut pandangan Ibu Ratna, apa cakupan legal risk management?”

Jawab : “Cakupan legal risk management meliputi banyak aspek. Namun, seiring dengan meningkatnya perhatian pelaku usaha terhadap risiko-risiko bisnis yang berkaitan dengan hukum, maka aspek hukum dalam kerangka manajemen risiko kini mulai dimasukkan dan dikembangkan. Untuk dapat mengidentifikasi risiko hukum, salah satu langkah pertama untuk memulainya adalah membangun sense of crisis terhadap suatu hal yang akan dihadapi oleh perusahaan. Hal ini bisa berupa proyek, perjanjian, transaksi, dan banyak hal lainnya yang menjadi kegiatan perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dalam pandangan saya, semakin tinggi rasa genting atau kritis yang kita miliki terhadap suatu peristiwa atau potensi yang akan terjadi, maka kita akan semakin peka untuk bisa mengidentifikasi risiko-risiko tersebut. Berikutnya adalah melakukan pemetaan (mapping) atas risiko atau potensi risiko dan menentukan langkah untuk dapat mengantisipasi risiko-risiko tersebut”

Legal risk tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang terukur secara angka atau ekonomi, namun juga berkaitan dengan hal-hal yang  melampaui angka-angka . Dalam risiko hukum, terdapat beberapa risiko yang akan berakibat finansial (kerugian materiil),  dan non-finansial (tidak bisa dihitung dengan angka), misalnya kerugian reputasi dan kerugian imateriil. Bahkan dalam banyak kasus, kerugian imateriil sering kali lebih besar dari kerugian materiil.”

Tanya  : “Dalam mapping pada risk management umumnya terdapat identifikasi risiko, analisis untuk assessment, bentuk treatment, dan sebagainya. Apabila dalam konteks mengelola legal risk, bagaimana bentuk mapping-nya?”

Jawab : “Belum ada bentuk atau cara mapping yang baku dalam mengelola legal risk. Hal ini dikarenakan legal risk management termasuk salah satu pemikiran atau kajian yang relatif baru. Banyak orang lupa bahwa risiko hukum juga merupakan suatu risiko yang harus kita perhitungkan, karena pada dasarnya suatu bisnis saat mencapai suatu titik tertentu, terutama ketika terjadi default urusan perjanjian, akan bisa berimplikasi ke ranah hukum. Langkah mengelola risiko hukum yang umumnya dilakukan masyarakat dan pelaku usaha umumnya menempuh jalan musyawarah, pengadilan, atau forum lainnya selain pengadilan (arbiterase atau alternative penyelesaian sengketa). Sebenarnya, sebelum memasuki tahap mitigasi semacam ini, dan seusai tahap identifikasi risiko, dapat dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu yang meliputi kajian hukum. Sebaiknya dibantu oleh ahli hukum yang dapat memberikan opini hukum dan sudah memiliki metodologi tersendiri untuk memitigasi risiko-risiko hukum secara umum."

Tanya : “Menurut Ibu Ratna, sejauh apa penerapan legal risk management dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia?”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun