Mohon tunggu...
Cory tanaya yonas
Cory tanaya yonas Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa- Universitas Jember

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keragaman serta Pemenuhan Hak dan Kewajiban di Pondok Pesantren Al-Husna, Jember

4 Desember 2022   18:29 Diperbarui: 4 Desember 2022   18:40 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Hak dan Kewajiban adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi akan menciptakan terjadi pertentangan apabila hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Dimana telah dijelaskan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Salah satunya bentuk perwujudan pemenuhan hak dan kewajiban berada di lingkungan pondok pesantren. Dimana santri yang harus mendapatkan hak dan kewajiaban  yang dapat menujang keberhasilan tujuan dari pondok pesan. Santri dapat memberikan  sebagaimana peraturan semestinya yang harus diterapkan seperti pada Pondok Pesantren Al-Husna. 

     Pondok Pesantren Al Husna berada di Jl. Kalimantan X No.173, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121. Pondok ini merupakan pondok khusus perempuan yang kebanyakan merupakan seorang mahasiswa. Berdasarkan data yang diperoleh dari Mantan Ketua Pengurus Pondok Pesantren priode 2018/2019, mayoritas mahasiswi yang menjadi santriwati yaitu berasl dari Unej, Unmuh Jember, IKIP Jember, Poltek Jember, IAIN Jember dan  siswi dari SMA Negeri 2 Jember, SMA Negeri 1 Jember, SMA 2 Muhammadiyah Jember.

     Pondok ini sudah berdiri selama 8 tahun dan dipimpin oleh seorang pengasuh yang berprofesi sebagai dosen di Institut Agama Islam Negeri Jember. Pengasuh Pondok Pesantren ini bernama KH. Dr. Hamam, M.Hi dan Pemberian nama Pesantren dengan Nama “Al-Husna” memiliki maksud tersendiri dari pengasuh. Sebagaimana arti  dari Al-Husna yang telah disampaikan pengasuh dalam kegiatan mengaji ba’da subuh yang berarti “Perempuan yang baik”, KH. Dr. Hamam memiliki harapan penuh bahwa santriwati-santriwati yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Husna dapat menjadi perempuan-perempuan yang baik. 

    Berdirinya Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Husna ini dilatar belakangi oleh kehawatiran Bu Nyai atas beredarnya rumor di wilayah Universitas jember.  Rumor tersebut yaitu tentang banyaknya perempuan tidak benar yang tersebar di sekitar area kampus. Selain rumor tersebut, kedua pengasuh yang merupakan alumni Pondok Pesantren ingin berbagi ilmu yang dimilikinya. Alasan yang terahkir kenapa Pondok Pesantren ini didirikan yaitu untuk mempermudah pengasuh dalam berkontribusi dalam  menyampaikan pesan kepada anak-anak muda tentang dan  tidak harus melalui media ceramah dari wilayah satu kewilayah yang lain. Hal ini menjadi alasan pengasuh dan harapan baru dengan berdirinya Pondok Pesantren Al-Husna mungkin dapat meminimalisir para perempuan yang berperilaku buruk.

    Menurut data yang tercatat pada Buku Induk Santriwati Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Husna, pada Tahun 2010 terdapat 53 santriwati yang mendaftar. Pada tahun 2011, terdapat 126 Mahasiswi yang mendaftar sebagai santriwati, dan pada tahun tersebut terdapat 18 santriwati yang dinyatakan keluar sebelum dinyatakan lulus. Jumlah santriwati yang mendaftar terus mengalami peningkatan, pada tahun 2012, terdapat 23 santriwati baru yang terdaftar menjadi santriwati di Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Husna. Pada Tahun 2013, jumlah santriwati yang mendaftar bertambah 100 santriwati, tahun 2014 terdapat 76 santriwati yang mendaftar, tahun 2015 terdapat 101 santriwati baru yang mendaftar,  Tahun 2016, terdapat 86 santriwati dan pada tahun 2017 terdapat 120 santriwati yang terdaftar. Hingga saat ini, jumlah santriwati yang pernah terdaftar menjadi santriwati Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Husna mencapai 685 santriwati.  Dari data yang didapatkan tersebut, dari tahun 2010 hingga tahun 2019, tercatat sebanyak 353 santriwati dinyatakan lulus. Jumlah santriwati yang masih tinggal di Pondok Pesantren Mahasiswi Al Husna yaitu 340 santri dan sisanya dinyatakan keluar sebelum dinyatakan lulus.

    Definisi pondok pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam, di mana para santri dan kiai tinggal bersama dalam satu lingkungan asrama komplek). Para santri yang belajar di pondok pesantren tidak hanya dituntut menguasai ilmu-ilmu yang diajarkan oleh kiai atau ustadz, namun sekaligus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.  Pondok Pesantren Putri Al Husna Jember menawarkan suatu alternatif sitem pendidikan dimana santriwati digembleng dengan pengetahuan pendidikan agama Islam di pesantren. Di sisi lain, santri menuntut Ilmu pengetahuan umum di tempat pendidikan formal seperti contohnya Universitas Jember dengan harapan agar kelak menjadi profesional muda yang berjiwa ulama dan pemimpin yang berguna bagi bangsa, agama, dan negara. Pondok Pesantren Al Husna memiliki santriwati yang tidak hanya datang dari daerah Jember saja, akan tetapi dari berbagai macam daerah. 

    Latar belakang para santriwati memiliki niat untuk mondok di Pesantren Al Husna ini adalah karena adanya keinginan untuk mendalami ilmu dunia dan akhirat, juga menjaga diri dari ke mudharat an (keburukan) duniawi. Karena dengan mondok dapat meminimalisir hal-hal yang menyimpang yang salah satunya ialah pergaulan bebas. Dan yang terakhir, kegiatan sehari-hari para santriwati juga lebih terjadwal dan tertata dengan baik. Pada pondok pesantren Al-husna telah menjamin pemenuhan hak dan kewajiban dari santri. Mengenai hak dan kewajiban santri telah tertuang pada “Fiksi Hukum”. Pada saat awal untuk menjamin hak mahasiswa yang akan menjadi santri di pondok pesantren al husna, mereka diberikan surat  perjanjian atau fiqsi Hukum yang memuat ketentuan dan hak mereka. Mahasiswa yang akan bergabung dan Wali  di harapkan dapat memahami mengenai aturan dengan baik dan dapat  menandatangani surat perjanjian tersebut tanpa paksaan.

“Awal pendaftaran semua mahasiswa yang akan bergabung diharapkan mengerti surat hukum atau yang bernama fiksi hukum sehingga mereka sudah mengerti dan faham. Saya meastikan mereka telah memahami dan mensetujui tanpa paksaan. Apabila terdapat paksaan lebih baik jangan nanti menimbulkan masalah semua harus bermula dari diri sendiri dari hatinya” ujar Bapak Kyai Hamam selaku Pengasuh Pondok.

Pada saat menjadi santri di pondok pesantren al husna. Berikut bentuk peraturan santriwati yang harus dipenuhi oleh semua santri di pondok pesantren al husna. :

1. Harus ijin ke ibu nyai ketika ada urusan di luar pondok dan juga ketika kuliah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun