Mohon tunggu...
Imam Buchori
Imam Buchori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Author

Make writing a hobby

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Depan Kemitraan E-commerce dan Medsos untuk UKM

10 April 2024   14:20 Diperbarui: 10 April 2024   14:25 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi toko online 

Sudah hampir empat bulan sejak perusahaan global TikTok berinvestasi di perusahaan e-commerce asli Indonesia, Tokopedia. Investasi senilai lebih dari US$1,5 miliar atau setara dengan Rp24 triliun ini merupakan respon perusahaan global tersebut untuk berinvestasi di Indonesia setelah keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Kebijakan yang berlaku sejak 26 September 2023 ini mengatur tentang pemisahan antara perdagangan sosial dan e-commerce.

Permendag 31 ini menjadi jalan tengah bagi pemerintah dalam mengawasi dan mengakomodasi kemajuan teknologi untuk pertumbuhan bisnis UMKM. Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memberikan waktu selama 4 bulan sejak Desember 2023 bagi TikTok-Tokopedia untuk mengalihkan sistem, data, dan transaksi elektronik mereka ke Tokopedia.

Mengingat saat ini banyak pemain global, seperti Instagram dan Youtube, yang menjajaki bisnis perdagangan sosial di Indonesia, model kemitraan antara TikTok dan Tokopedia dianggap sebagai eksperimen awal dalam mengimplementasikan Permendag 31 dan dengan demikian, patut mendapat perhatian yang signifikan.

Dengan sudut pandang teknologi informasi, apakah memungkinkan untuk terjadi pemisahan sistem elektronik di belakang layar tanpa pengguna harus beralih ke aplikasi lain?

Untuk memulainya, penting untuk memahami definisi sistem elektronik. Sistem ini terdiri dari serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang dirancang untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik.

Dalam era modern yang semuanya terhubung, integrasi sistem elektronik menjadi sangat penting. Konektivitas yang tinggi memungkinkan akses dan integrasi layanan yang beragam melalui satu platform digital. Ini memudahkan pengguna untuk melakukan berbagai aktivitas seperti perjalanan, pemesanan, dan pembayaran secara efisien dan terpadu.

Melalui penggabungan beberapa sistem elektronik, tujuan ini dapat tercapai. Meskipun sistem-sistem tersebut awalnya terisolasi dan dikelola oleh departemen yang berbeda dalam satu perusahaan atau entitas yang berbeda sama sekali.

Salah satu contohnya adalah Traveloka yang menawarkan berbagai layanan seperti reservasi hotel, pemesanan tiket pesawat, tiket kereta api, tiket bus, penyewaan mobil, tiket atraksi, tur, dan pilihan pembayaran yang mudah melalui kartu kredit, kartu debit, dan lain-lain. Semua itu bisa dilakukan dari satu layar, sehingga konsumen tidak perlu login berkali-kali untuk berpindah ke layanan yang berbeda.

Penciptaan Traveloka dimungkinkan dengan menggabungkan berbagai sistem elektronik dari berbagai perusahaan. Sebagai contoh, reservasi hotel dilakukan melalui integrasi dengan sistem perhotelan di berbagai kota.

Demikian pula dengan pemesanan tiket pesawat yang diaktualisasikan melalui integrasi dengan berbagai maskapai penerbangan. Koneksi teknis antara Traveloka dengan sistem lain dibatasi hanya sebatas yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan privasi data tetap terjaga.

Sebagai contoh lain, terdapat kasus TikTok-Tokopedia yang memiliki kemiripan teknis dengan Traveloka, namun dampaknya sangat besar karena keduanya merupakan perusahaan besar. Integrasi antara kedua perusahaan ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap industri di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun