Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Dasar Keselamatan Kerja di Dalam Manajemen PTPN VIII Perkebunan Ciater

14 November 2023   15:40 Diperbarui: 14 November 2023   15:42 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB 1. PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Menurut Candrianto (2020) Keselamatan merupakan pelrindungan terhadap pekerja dari luka akibat kecelakaan kerja, sedangkan kesehatan adalah terbebasnya pekerja dari penyakit fisik atau mental karena pekerjaan. Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) dalah suatu prinsip dasar penerapan prinsip kerja di berbagai sektor baik sektor on farm, industri, maupun distribusi. Hal ini tidak hanya untuk melindungi pekerja tetapi juga untuk melindungi orang lain, keluarga dan juga konsumen yang dapat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan kerja. Prinsip K3 bertujuan untuk mencegah terjadinya bahaya kerja berupa bahaya fisik, kimia, biologis maupun psikologis. Bahaya fisik seperti bahaya terjatuh, tertusuk alat, terbakar dan benturan lain yang dapat melukai secara fisik. Bahaya kimia dan biologi sering berkiatan dnegan bahan produksi mislanya zat asam, bahan yang terappar virus, patogen dan sebagainya. Paparan zat kimia baik padat, cair atau gas yang membahayakan manusia dapat mengganggu kesehatan hingga berakibat fatal hingga kematian. Adapun bahaya psikologis berupa stress, kekerasan, pelecehan dan hal lain yang membuat ketidaknyamanan psikis atau emosional sesorang yang tentunya dapat menghambat produktivitas pekerja. Hal itu menjadikan manajemen SDM penting terutama terkait hari libur kerja atau cuti.

Menurut Sholihah (2018).  Fokus utama pada kesehatan dan keselamatan kerja yaitu memiliki tiga tujuan berupa pemeliharaan dan promosi kesehatan dan kapasitas pekerja; perbaikan lingkungan kerja, dan pengembangan organisasi yang mendukung K3 melalui dorongan iklim sosial. Penerapan prinsip K3 tidak hanya dilakukan di perusahaan besar saja, tetapi harus diterapkan di semua bidang tanpa melihat skala produksi, mislanya dalam kegiatan budidaya tanmaan memerlukan perawatan dnegan cara penyemprotan pestisida, pekerja perlu menggunakan APD (alat pelindung diri) mulai dari sarung tangan, masker, sepatu boots, topi dan kacamata untuk menghindari paparan zat kimia dalam pestisida yang dapat mengganggu kesehatan bahkan snagat berbahaya bagi manusia. Penerapan K3 tidak hanya untuk melindungi paparan zat kimia, tetapi juga untuk menghindari kecelakaan kerja seperti terjatuh, melindungi dari benda panas, melindungi diri dari terjatuhnya material, menjaga sterilitas lingkungan produksi dan sbegainya. Kebijakan K3 yang diterapkan suatu perusahaan biasanya berupa standar pencegaahan (penggunaan APD, SOP dll), pemberian sanksi pelanggaran K3, kompensasi, cuti sakit serta asuransi kecelakaan kerja. Makalah ini akan membahas mengenai implementasi K3 pada perusahaan pekebunan baik dalam sektor on farm atau off farm pada PTPNM VII Perkebunan Clater Jaawa Barat.

Tujuan

  • Untuk mengetahui kebijakan dan implementasi K3 di PTPN VIII.
  • Untuk mengetahui strategi peningkatan manajemen K3 di PTPN XIII.


BAB 2. PEMBAHASAN

Kebijakan Dan Implementasi K3 di PTPN VIII Perkebunan Ciater Jawa Barat 

Kecelakaan kerja tidak terjadi karena beberapa faktor seperti faktor human error, kurangnya faslitias keselamatan kerja, kondisi alam, dan kurangnya pemahaman pekerja akan prinsip K3 yang sudah ditetapkan perusahaan. Perusahaan besar yang sudah memiliki izin usaha dan mendapat sertifikasi sudah pasti dan harus menerapkan K3 secara maksimal. PTPN VIII adalah perusahaan perkebuann milik negara yang lokaisnya berada di kawasan Jawa Barat. Komodiats utama PTPN VIII adalah teh khususnya pada perkebunana Ciater. Perkebunana Ciater beroperasi selama 24 jam non stop sehingga diperlukan mekanisasi agar produksi teteap berjalan dnegan tetpa menerapkan standar K3. Salah satu kebijakan yang dialkukan untuk pembagian produksi yaitu dnegna menerapkan shift kerja bagi karyawan, sehingga produksi tetap berjalan dengan tetap memperhatikan keslmatan dan kesehatan bagi karyawannya. Implementasi K3 di PTPN VIII masih belum maksimal, pekerja banyak yang belum memahami arti penting K3 sehingga pemakaian APD sangat minim bahkan tidak dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerja pabrik teh di PTPN VIII perkebunana Ciater didapatkan bahwa 80% pekerja menagalami kelelahan fisik. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem pembagian shift dan bidang pekerjaan masih belum ramah bagi pekerja. Perlu adanya manajemen SDM untuk mendukung penerapan K3 yang sekaligus berkaitan pada peningkatan produksi dan efektifitas manajemen perusahaan. ( Yustiana dkk, 2020).

Aktivitas kerja di PTPN VIII berupa aktivitas on farm pada perkebunan teh serta aktivitas off farm pada pengolahan produk teh. Aktivitas industri [engolahan teh sangat banyaka berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Aktivoitas yang berkaitan dnegana penggunaan mesin seperti pelayuan, penggilingan dan  pengayakan teh berpotensi akan bahaya terbentur dnegna alat atau mesin, gangguan telinga akibat suara bising mesin, dan bahaya terjatuh. Adapun produksi yang berkaitan dengan mobilitas atau peminadahan produk dengan menggunakan trolley berpotensi menyebabkan terpeleset akibat jalan yang licin. Penggunaan kipas angin dan uap untuk menjaga suhu berpotensi menyebabakan gangguan kesehatan berupa paru-paru basah. Kebijakan ketat harus diterapkan perusahaan untuk menerapkan K3 sesuai standar mulai dari penyediaan alat pelrindungan diri, pelatihn kerja, SOP kerja, peringatan, sanksi pelanggaran, serta jaminana keslematan kerja lainnya. Penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang masih terjadi ketika perusahaan sudah menerapkan standar SOP sesuai K3 dikarenakan pekerja yang melanggar tidak menggunakan APD, kurangnya pengetahuan pekerja, tidak hati-hati dan tidak fokus dalam bekerja. Beberapa hal penting yang pelru diperhatikan dalam penerapan K3 diingkungan kerja yaitu peninjauan resiko kecelakaan, perawatan mesin atau alat, program kerja hari pendek, pengeliolaan kelelahan dan sebagainya ( Nur dan Halbi, 2019).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun