Regulasi Truk di Jalan Tol: Sudah Cukup atau Perlu Revisi?
Saat ini, truk memiliki aturan khusus dalam penggunaannya di jalan tol, termasuk:
1.Pembatasan jam operasional di beberapa ruas tol tertentu
2.Batas kecepatan maksimal 60-80 km/jam, tergantung pada jenis jalan
3.Kewajiban melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala
Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi pelanggaran seperti:
*Truk melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol
*Truk kelebihan muatan, yang membuatnya sulit dikendalikan
*Sopir kelelahan akibat jam kerja panjang
Banyak pihak menilai bahwa pengawasan terhadap kendaraan berat masih kurang efektif. Kecelakaan yang melibatkan truk sering kali berakibat fatal, dan ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih tegas.
Kesimpulan: Perlu Solusi Nyata, Bukan Hanya Simpati
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi sekali lagi menyoroti permasalahan keselamatan kendaraan berat di jalan tol. Meskipun regulasi sudah ada, pengawasan dan penegakan hukum masih lemah, sehingga kecelakaan akibat truk terus berulang.
Simpatik netizen terhadap korban adalah hal yang wajar, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah, operator tol, dan perusahaan transportasi bisa menemukan solusi nyata, seperti:
1.Pengawasan ketat terhadap kecepatan dan muatan truk di jalan tol.
2.Pembatasan operasional truk di jam-jam sibuk untuk mengurangi risiko kecelakaan.
3.Peningkatan sanksi bagi perusahaan angkutan yang tidak mematuhi aturan keselamatan.
Tanpa langkah nyata, kecelakaan seperti ini akan terus terjadi dan memakan korban. Bagaimana menurutmu? Haruskah regulasi kendaraan berat di jalan tol diperketat? Tulis pendapatmu di kolom komentar!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI