Mohon tunggu...
Claudia Marta A
Claudia Marta A Mohon Tunggu... Freelancer - Amateur Writer

Menulis untuk Mengetahui

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengenal Atmakusumah Astraatmadja, Tokoh Pers Indonesia

31 Desember 2019   19:00 Diperbarui: 25 Januari 2020   20:06 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Atmakusumah bersama harian Indonesia Raya.

Setelah menduduki bangku kuliah, Atma mendapat pekerjaan di Persbiro Indonesia (PIA) sebagai redaktur. Persbiro Indonesia merupakan kelanjutan dari Aneta yaitu kantor berita milik Belanda yang telah dilanjutkan oleh staf para wartawan warga Indonesia.

Persbiro Indonesia dipimpin oleh Adinegoro seorang Bapak Pers Indonesia Modern. Persbiro memiliki iklim kerja yang sangat menyenangkan bagi Atma karena menjadikan media pers yang independen dan profesional. 

Atmakusumah bersama harian Indonesia Raya.
Atmakusumah bersama harian Indonesia Raya.
Kemudian pada tahun 1968, Mochtar Lubis mengajak Atma untuk bergabung kembali menerbitkan harian Indonesia Raya. Pada kesempatan kali ini, Atma dipercaya untuk menjadi redaktur pelaksana mewakili Mochtar Lubis yang kala itu dikenai tahanan rumah sejak Orde Lama hingga awal Orde Baru.

Salah satu liputan yang berkesan bagi Atma selama bekerja di Indonesia Raya adalah pemberitaan tentang kerusuhan melibatkan seorang Tionghoa dan kusir gerobak yang kemudian menimbulkan kerusuhan besar yang terjadi di Bandung pada 5 sampai 6 Agustus 1973. Peliputan tersebut mendapatkan teguran dari Menteri Penerangan. 

Adanya teguran ini, menunjukkan bahwa Indonesia Raya memiliki kualitas yang sangat baik sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia Raya merupakan harian yang sangat kritis dan berpengaruh. Atma yang kala itu sebagai Redaktur Pelaksana Indonesia Raya berperan penting dalam menentukan liputan dan laporan dari kasus tersebut.  

Selain Indonesia Raya ada beberapa surat kabar salah satunya adalah Abadi dan Nusantara yang memberitakan kerusuhan tersebut secara ekstensif. Ketika kerusuhan terjadi, Menteri Penerangan Mashuri memanggil sejumlah pimpinan redaksi surat kabar dan meminta agar pers tidak membesar-besarkan berita tentang kerusuhan di Bandung.

Menjajaki Dunia Siar
Beralih dari Indonesia Raya dan Persbiro Indonesia, Atma mencoba menjajaki dunia penyiaran. Ia mencoba siaran dengan bergabung bersama Radio Republik Indonesia (RRI). 

Jalan Atma untuk bergabung bersama RRI nyatanya tidak semudah yang dibayangkan. Ketika Atma melakukan siaran untuk pertama kali, Atma kemudian tidak pernah diminta kembali untuk melakukan siaran.

"Sepertinya memang ketika itu saya melakukan siaran yang buruk kali ya, karena setelah saya siaran pertama itu sudah tidak pernah lagi ditawari untuk siaran. Setelah itu ditanya oleh rekan saya apakah saya sudah ambil honor siaran pertama saya? Ya saya bilang tidak karena setelah itu saya tidak diberi kesempatan siaran lagi. Terus saya bilang kalau saya mau mengambil honor itu kalau saya diberi kesempatan siaran lagi. Eh seminggu kemudian saya ditawari siaran lagi" (Wawancara dengan Atmakusumah, 2019).

Bergabung kembali dengan RRI, Atma menjadi komentator lepas untuk siaran program ilmu, seni dan budaya. Di RRI, Atma juga menulis karangan pendek mengenai ilmu pengetahuan dan seni yang kemudian akan disiarkan di RRI. Ketika bekerja di RRI, Atma seringkali mendengarkan siaran Radio Australia terutama pada siaran musikalnya. 

Atma rupanya terkesan dengan acara tersebut dan tak hanya itu saja, Atma juga kagum dengan penangan laporan beritanya karena menurutnya objektif daripada pemberitaan RRI sehingga ia terpacu untuk tinggal di Australia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun