Di zaman modern ini kegiatan jual beli sudah mengalami banyak perubahan, dulu yang hanya bisa berbelanja di pasar tradisional, toko, atau warung. Namun sekarang Masyarakat sudah bisa berbelanja lewat online dengan hanya sekali klik lewat ponsel.
Perubahan ini membawa banyak kemudahan. Tapi, di sisi lain, juga menimbulkan berbagai tantangan baru, terutama soal perlindungan hak konsumen.
Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum di Indonesia melindungi hak konsumen, baik di pasar tradisional maupun di dunia digital seperti e-commerce.
Apa Itu Konsumen dan Mengapa Haknya Harus Dilindungi?
sumber: Pinterest

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami siapa itu konsumen. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan, konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen harus dilindungi karena dalam praktiknya, konsumen sering berada di posisi yang lemah. Produsen atau pelaku usaha memiliki lebih banyak pengetahuan, modal, dan kekuasaan dalam proses transaksi. Tanpa perlindungan hukum, konsumen bisa dirugikan, ditipu, atau tidak mendapatkan haknya secara adil.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum yang penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Hak-Hak Konsumen dalam Hukum Indonesia
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah hak penting kepada konsumen, di antaranya:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Konsumen berhak memperoleh barang dan jasa yang tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan. Contohnya, makanan tidak boleh mengandung bahan kimia berbahaya, dan kendaraan bermotor harus sesuai dengan standar keselamatan.
- Hak untuk memilih
Konsumen berhak memilih barang dan jasa sesuai kebutuhan dan keinginannya tanpa tekanan.
- Hak untuk mendapatkan informasi yang benar
Setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan lengkap tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
Konsumen berhak mengajukan keluhan jika merasa dirugikan. Ini bisa dilakukan langsung kepada pelaku usaha atau melalui lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Hak atas perlindungan hukum
Jika konsumen merasa dirugikan, mereka bisa menuntut secara hukum. Konsumen berhak mendapat kompensasi, ganti rugi, atau penggantian.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
Pemerintah dan lembaga terkait wajib memberikan edukasi kepada konsumen agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam bertransaksi.
Hak-hak ini berlaku baik di pasar tradisional maupun di dunia e-commerce. Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kewajiban hukum, antara lain:
- Memberikan informasi yang jujur, jelas, dan lengkap tentang barang dan jasa.
- Menjamin kualitas barang dan jasa yang ditawarkan.
- Menangani keluhan atau komplain dari konsumen dengan baik.
- Tidak melakukan perbuatan curang atau menyesatkan.
- Tidak memaksa konsumen untuk membeli.
Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia
Untuk mendukung penerapan hukum perlindungan konsumen, terdapat berbagai lembaga yang berperan:
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)