Mohon tunggu...
clarissa syahnika karen
clarissa syahnika karen Mohon Tunggu... mahasiswa universitas pamulang

menulis, membaca buku, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Pasar Tradisional hingga E-Commerce: Bagaimana Melindungi Hak Konsumen di Indonesia?

29 Juni 2025   10:50 Diperbarui: 29 Juni 2025   10:50 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di zaman modern ini kegiatan jual beli sudah mengalami banyak perubahan, dulu yang hanya bisa berbelanja di pasar tradisional, toko, atau warung. Namun sekarang Masyarakat sudah bisa berbelanja lewat online dengan hanya sekali klik lewat ponsel.

Perubahan ini membawa banyak kemudahan. Tapi, di sisi lain, juga menimbulkan berbagai tantangan baru, terutama soal perlindungan hak konsumen.

Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum di Indonesia melindungi hak konsumen, baik di pasar tradisional maupun di dunia digital seperti e-commerce.

Apa Itu Konsumen dan Mengapa Haknya Harus Dilindungi?

sumber: Pinterest
sumber: Pinterest

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami siapa itu konsumen. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan, konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

Konsumen harus dilindungi karena dalam praktiknya, konsumen sering berada di posisi yang lemah. Produsen atau pelaku usaha memiliki lebih banyak pengetahuan, modal, dan kekuasaan dalam proses transaksi. Tanpa perlindungan hukum, konsumen bisa dirugikan, ditipu, atau tidak mendapatkan haknya secara adil.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum yang penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Hak-Hak Konsumen dalam Hukum Indonesia

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah hak penting kepada konsumen, di antaranya:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

Konsumen berhak memperoleh barang dan jasa yang tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan. Contohnya, makanan tidak boleh mengandung bahan kimia berbahaya, dan kendaraan bermotor harus sesuai dengan standar keselamatan.

  • Hak untuk memilih

Konsumen berhak memilih barang dan jasa sesuai kebutuhan dan keinginannya tanpa tekanan.

  • Hak untuk mendapatkan informasi yang benar

Setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan lengkap tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa.

  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya

Konsumen berhak mengajukan keluhan jika merasa dirugikan. Ini bisa dilakukan langsung kepada pelaku usaha atau melalui lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

  • Hak atas perlindungan hukum

Jika konsumen merasa dirugikan, mereka bisa menuntut secara hukum. Konsumen berhak mendapat kompensasi, ganti rugi, atau penggantian.

  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen

Pemerintah dan lembaga terkait wajib memberikan edukasi kepada konsumen agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam bertransaksi.

Hak-hak ini berlaku baik di pasar tradisional maupun di dunia e-commerce. Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kewajiban hukum, antara lain:

  • Memberikan informasi yang jujur, jelas, dan lengkap tentang barang dan jasa.
  • Menjamin kualitas barang dan jasa yang ditawarkan.
  • Menangani keluhan atau komplain dari konsumen dengan baik.
  • Tidak melakukan perbuatan curang atau menyesatkan.
  • Tidak memaksa konsumen untuk membeli.

Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia

Untuk mendukung penerapan hukum perlindungan konsumen, terdapat berbagai lembaga yang berperan:

  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun