Mohon tunggu...
clarissa putri
clarissa putri Mohon Tunggu... Universitas Negeri Semarang

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Tiktok Shop Vs Pemerintah : Bisnis Digital di Bawah Tekanan Politik dan Hukum

9 September 2025   21:25 Diperbarui: 9 September 2025   21:23 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena kemunculan TikTok Shop di Indonesia sejak tahun 2021 telah membawa perubahan signifikan pada perilaku konsumsi masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan baru bagi UMKM untuk memperluas pasar dengan biaya promosi yang lebih efisien. Melalui konsep live commerce, platform ini berhasil meningkatkan penjualan di bidang fashion dan barang-barang rumah tangga, serta mendorong terciptanya strategi pemasaran yang berbasis konten kreatif.

Namun, keberhasilan TikTok Shop juga memicu kontroversi. Persaingan harga yang dianggap tidak sehat dan pengaruh dominan perusahaan asing memunculkan kekhawatiran dari pihak pemerintah dan pedagang tradisional. Hal ini berujung pada dikeluarkannya Permendag No. 31 Tahun 2023, yang melarang penggabungan fungsi media sosial dengan marketplace dalam satu platform. Kebijakan ini mengakibatkan penutupan sementara TikTok Shop, sebelum akhirnya bergabung dengan Tokopedia sebagai bagian dari kesepakatan.

Perdebatan seputar TikTok Shop mencerminkan adanya ketegangan antara inovasi digital, regulasi hukum, dan kepentingan politik. Di satu sisi, pemerintah berupaya melindungi UMKM lokal serta menjaga kedaulatan ekonomi digital. Di sisi lain, banyak UMKM merasa dirugikan karena kehilangan salah satu saluran pemasaran yang paling efektif.

Kasus ini menggambarkan dilema regulasi di era digital: perlindungan untuk pedagang lokal sering kali bertentangan dengan keinginan konsumen untuk kemudahan berbelanja online. Ke depannya, kebijakan yang diterapkan tidak boleh hanya bersifat reaktif, tetapi harus visioner, adaptif, dan memberdayakan. Pemerintah perlu meningkatkan literasi digital, memberikan insentif kepada marketplace lokal, dan mendorong UMKM agar lebih siap bersaing di pasar global. Dengan langkah yang tepat, Indonesia berpotensi menjadikan ekonomi digital sebagai penggerak pertumbuhan tanpa mengorbankan kemandirian ekonomi nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun