Mohon tunggu...
clarissa amalia maryam
clarissa amalia maryam Mohon Tunggu... -

hukum 24

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Poligami dalam hukum islam di Indonesia

23 Juni 2025   08:35 Diperbarui: 23 Juni 2025   08:32 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Poligami pada hukum islam merupakan suatu permasalahan yang kompleks dari sisi agama, hukum, dan sosial budaya. Dalam islam, Poligami diperbolehkan namun dengan syarat mampunya suami dalam memenuhi hak para istri dengan adil. Walaupun begitu, masih banyak permohonan poligami beralasan hal yang tidak semestinya dijadikan alasan untuk poligami, misalnya ekonomi atau bahkan ketidakmampuan istri pertama dalam memberikan anak, yang seringkali menimbulkan konflik atas ketidakadilan dalam berkeluarga.

UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur poligami dengan ketat dimana suami wajib mengurus dan mengajukan izin ke pengadilan agama, untuk dinilai apakah suami tersebut memenuhi syarat untuk berpoligami. Namun, sesuai dengan data dari peradilan agama, ada banyak izin poligami yang diproses menunjukkan bahwa poligami masih berjalan dengan signifikan tetapi tetap diawasi dengan hukum dan ketat.

Poligami dari sisi sosial menunjukkan adanya hubungan dengan tingginya angka penceraian dalam pernikahan. Hal tersebut mencerminkan bahwa poligami tidak selamanya membawa kebahagiaan dan harmonis dalam berkeluarga. Dari sisi historis, poligami merupakan hal yang lumrah terutama dikalangan bangsawan namun sekarang sudah tidak lumrah lagi.

Menurut saya, poligami boleh dilakukan dan tetap dijalankan namun dengan pengawasan hukum yang lebih ketat dan masalah keadilannya ditegakkan. Negara dan lembaga keagamaan perlu meningkatkan regulasi dan mekanisme dalam mengevaluasi supaya poligami tidak dilakukan dengan salah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun