Mohon tunggu...
Clarisa Natania Putri A
Clarisa Natania Putri A Mohon Tunggu... Lainnya - Communication Student

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Film

Sensor Adegan 18+ pada Film "Parasite" (2019)

11 Desember 2020   01:15 Diperbarui: 11 Desember 2020   10:08 3367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ternyata tidak hanya Indonesia saja, melainkan penonton Korea Selatan menganggap bahwa adegan ini tidak nyaman dilihat. Namun, ternyata hal itu yang ingin ditunjukkan oleh Bong Joon Ho. 

Dilansir dari viva.co.id, ada pesan yang ingin disampaikan oleh sutradara kepada penonton. Adegan tersebut bukan untuk merangsang atau menciptakan unsur erotis, tetapi adegan itu dibuat sebagai pendukung tema film yang membahas soal perbedaan kelas sosial.

Bong Joon Ho berpikir bahwa dalam masyarakat, yang miskin tidak pernah bisa berhubungan begitu dekat dengan yang kaya.

Walaupun memiliki makna pesan kepada penonton, tetap saja dengan kualifikasi umur yang PG-13, adegan hubungan seksual harus dipotong.

Kekerasan Fisik Film Parasite

Selain adegan hubungan seksual, ada adegan kekerasan yang menggunakan senjata tajam maupun benda besar. Walaupun hal ini tidak disensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia, tetapi bisa dikatakan melanggar Pemendikbud Nomor 14 Tahun 2019.

Sumber : Tangkapan Layar Pribadi
Sumber : Tangkapan Layar Pribadi

Pada film "Parasite", terdapat adegan suami dari Moon Gwang (pembantu di rumah) melakukan kekerasan terhadap Ki-Woo dengan melemparkan batu pemberian dari Minhyuk (teman Ki-Woo) ke kepala Ki-Woo. Lalu, dilanjut dengan menusuk Ki-Jung dengan pisau di dadanya.

Sumber : Tangkapan Layar Pribadi
Sumber : Tangkapan Layar Pribadi

Setelah itu, Ki-Taek yang akhirnya menusuk Mr.Park dengan pisau, karena merasa jengkel dengan perilaku Mr.Park terhadap orang-orang yang di bawahnya.

Sumber : Tangkapan Layar Pribadi
Sumber : Tangkapan Layar Pribadi

Beberapa adegan tersebut dianggap melanggar pada pasal 9 huruf a yang berisi penyiksaan, penusukan. Lalu, huruf b yang berisi manusia atau hewan yang bagian tubuh berdarah-darah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun