Pembangunan infrastruktur saat ini sedang gencarnya dilakukan oleh Indonesia karena kebutuhan akses infrastruktur yang semakin dibutuhkan setiap harinya. Tidak hanya dilakukan di wilayah pemerintahan pusat namun juga di berbagai pulau yang sudah mulai berkembang seperti pulau Sumatra hingga Papua.
Pembangunan infrastruktur saat ini sangat di prioritaskan oleh pemerintah karena bertujuan untuk menunjang fasilitas sarana dan prasarana masyarakat. Namun pembangunan tersebut masih ada masalah yang dapat menghambat yaitu Keterbatasan APBN. APBN sendiri berfungsi untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Keterbatasan APBN tersebut menyebabkan kita membutuhkan bantuan pinjaman untuk memenuhinya. Biaya pembangunan yang begitu besar mengharuskan pemerintah mencari sumber pembiayaan.
Salah satu alternatif pembiayaan yang bersifat non konvensional serta melibatkan secara langsung pihak swasta adalah Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).Â
Public Private Partnership sendiri artinya adalah bentuk perjanjian atau kerja sama antara sektor publik yaitu pemerintahan dengan sektor privat yaitu swasta. Perjanjian tersebut untuk mengadakan sarana layanan sarana dan prasarana publik sebagai penyediaan infrastruktur yang telah diikat dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak atas pembagian kontrak dan risiko. Pihak pemerintah akan merencanakan pembangunannya.Â
Sedangkan, peran pihak swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak. Dengan bantuan tersebut dapat menekan pengeluaran APBN sehingga dapat digunakan untuk menjalankan program pemerintah lainnya. Beberapa jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta adalah infrastruktur transportasi, jalan, pengairan air minum, air limbah, telekomunikasi informatika, ketenagalistrikan dan minyak gas bumi.
Dalam pembangunan infrastruktur terdapat prinsip yang sering digunakan yaitu Build Operate Transfer (BOT). BOT merupakan kerjasama antara pemerintah dengan swasta dengan jangka waktu tertentu.Â
BOT merupakan konsep yang paling efektif digunakan karena dengan minimnya dana yang dimiliki oleh pemerintah, pembangunan infrastruktur tetap berjalan lancar dengan bantuan pihak swasta tanpa kehilangan APBN yang dapat digunakan untuk melancarkan program pemerintah yang lainya. Selain BOT ada konsep lain yaitu Build Operate and Own (BOO). BOO sendiri tidak berbeda jauh dengan BOT. Hanya saja perbedaannya terdapat pada pembiayaan, pembangunan, pengoperasian serta kepemilikan yang semuanya dilakukan oleh pihak swasta tersebut.
Dalam pembangunan infrastruktur dengan PPP konsep BOT memiliki beberapa tahap. Pertama adalah tahap persiapan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi, menghitung anggaran dan merencanakan proyek yang akan direalisasikan. Berikutnya, tahap penyiapan oleh pemerintah untuk mengkaji kelayakan proyek yang telah direncanakan. Terakhir, tahap transaksi yaitu proses hingga penandatanganan kontrak oleh pihak pemerintahan serta pihak swasta.
Penerapan BOT sebagai contoh terdapat pada kerjasama pemerintah Sidoarjo dengan PT. Indraco dalam pembangunan Suncity Plaza Sidoarjo yang telah dilaksanakan pada tahun 2003.Â
Pembangunan tersebut di tanah eks lapangan golf dan memiliki durasi perjanjian selama 30 tahun. Keuntungan yang didapatkan oleh pihak pemerintah adalah pemanfaatan lahan yang sudah tidak terpakai tanpa mengeluarkan biaya, karena pembiayaannya telah ditanggung oleh pihak swasta dengan bangunan dan fasilitas yang nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya kontrak. Serta pemerintah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan adanya suncity plaza.
Dengan demikian, skema public private partnership sejauh ini dapat dijadikan sebagai solusi untuk menekan pengeluaran APBN atau APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Serta konsep yang paling efektif untuk digunakan adalah BOT.