Mohon tunggu...
Sosbud Artikel Utama

Gubernur Sumatra Selatan Diperiksa KPK: Terkait Diperiksanya Pengusaha Taiwan

6 Mei 2015   17:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:19 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Clara Simanjuntak

Walau dipuji sebagai gubernur pro-bisnis, Gubenur Sumatra Selatan, Alex Noerdin berulang kali menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tahun 2013 dia diperiksa KPK atas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Komentar di sosial media menyebutkan bahwa Sang Gubernur akan menghancurkan reputasi partai Golkar dan seharusnya diberhentikan sebagai kader partai tersebut. Majalah Tempo menuliskan Sang Gubernur diduga menerima 2.5% dari Rp 33 miliar (sekitar US$3.3 juta).

Gubernur SumSel menolak menjawab pertanyaan awak media saat dikonfirmasi apakah dia benar menerima 2.5% dari proyek Wisma Atlet dan PT Duta Graha Indah, perusahaan milik mantan bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddinyang sekarang ditahan karena kasus korupsi.

Diperkirakan Sang Gubernur merugi Rp 25 miliar (Sekitar US$ 2.5 juta). Dia menyangkal semua tuduhan dengan mengatakan bahwa kekayaannya berasal dari bisnis istrinya di bidang real estate. KPK memperkirakan kekayaan Alex Noerdin berjumlah Rp 28 miliar (sekitar US$ 2.8 juta) dan menolak merespon pernyataan Sang Gubernur.

Sumatra Selatan juga merupakan rumah dari salah satu pabrik pulp dan kertas terbesar, maka peran Gubernur dalam mengeluarkan ijin untuk pabrik PT. OKI yang dimiliki Asia Pulp and Paper (APP) membuat beberapa kening berkerut karena dianggap menguntungkan kepentingan pengusaha swasta. Baru-baru ini Gubernur SumSel terlihat bertemu dengan para petinggi APP dan pejabat Uni Eropa dalam kunjungan bisnisnya ke Eropa.

Meski menerima salah satu pinjaman terbesar dari pemerintah China, proyek tersebut diwarnai konflik dengan masyarakat setempat karena disebut-sebut OKI mempengaruhi kondisi ekonomi lokal.

Rabu, 25 Februari 2015, kelompok masyarakat sipil setempat mengungkapkan adanya masalah hukum dan perijinan dalam proyek tersebut.

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Aset Daerah (AMPPAD) mendesak Gubernur Sumatra Selatan menghentikan pembangunan pabrik kertas Ogan Komering Ilir (OKI) karena tidak menyediakan kesempatan kerja untuk warga dan dianggap merusak lingkungan. Pabrik tersebut menikmati tenaga kerja Taiwan yang makin menguatkan anggapan kelompok masyarakat sipil lokal bahwa proyek itu tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat. Kelompok itu juga menuduh perusahaan ini melanggar syarat perijinan untuk dua proyek pembangunan.

Bulan Oktober 2014, Kertas Tjiwi Kimia (TKIM) berencana menambah investasinya untuk pabrik PT OKI dari hasil dana right issue sebesar Rp 1.33 triliun (Sekitar US$ 1.3 milyar). Kertas Tjiwi Kimia merupakan bagian dari perusahaan Sinar Mas/APP milik keluarga konglomerat Widjaya.

Pabrik itu diharapkan akan mulai beroperasi di tahun 2016. Tapi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bermarkas di Belanda, Friends of the Earth atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia berpendapat bahwa pabrik tersebut tidak memiliki bahan mentah yang cukup untuk mendukung proses produksi yang kemudian menimbulkan pertanyaan serius tentang kelangsungan proyek itu.

Seiring dengan seringnya Sang Gubernur diperiksa oleh komisi anti korupsi, ada ‘orang dalam’ yang mengungkapkan bahwa semua transaksi dengan Gubernur akan menghadapi proses pemeriksaan, termasuk transaksi bisnis. “Kami sudah menerima laporan tentang kesalahan-kesalahan pejabat terkait PT OKI dan kepentingan asing di Taiwan”, ujar pejabat senior yang menolak menguraikan lebih jauh lagi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun