Mohon tunggu...
Melisa
Melisa Mohon Tunggu... Dokter - Medical

Dokter Umum

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil

28 Februari 2022   21:35 Diperbarui: 28 Februari 2022   21:55 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Vaksinasi bertujuan memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Bila seseorang tidak menjalaninya maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksin tersebut.

Ibu hamil adalah salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi COVID-19 untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat COVID-19 pada ibu hamil. Ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, sehingga lebih rentan untuk mengidap penyakit atau infeksi. Oleh karena itu, ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat beresiko apabila terpapar COVID-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil terkonfirmasi positif COVID -19 mengalami gejala berat hingga meninggal dunia. Sesuai dengan surat edaran dari Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanan Vaksinasi COVID-19, Ibu hamil bisa diberikan vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dapat diberikan pada trimester kedua dan ketiga. Syarat yang harus dipenuhi adalah usia kandungan 13 minggu dan paling lambat usia kehamilan 40 minggu, memiliki tekanan darah normal, tidak sedang menjalani pengobatan penyakit tertentu dan jika memiliki penyakit penyerta seperti penyakit jantung, diabetes,asma, autoimun dan penyakit lainnya harus dalam kondisi terkontrol. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke rumah sakit. Ibu hamil dengan riwayat alergi berat harus mendapat pemantauan khusus apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Jarak pemberian vaksin dosis pertama dan kedua disesuaikan dengan jenis vaksin yang digunakan. Bagi ibu yang telah mendapat suntikan vaksinasi Covid 19 kemudian diketahui hamil, tetap dapat dijadwalkan untuk mengikuti penyuntikan vaksin kedua. Vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil adalah Pfizer, Moderna, Sinovac namun sebelum vaksin harus dilakukan konseling terlebih dahulu dengan dokter. " Kejadian  preterm, kelainan kongenital, Preeklamsia Berat (PEB) atau komplikasi lain antara ibu hamil yang mendapat vaksin dan yang tidak mendapat vaksin, tidak ada perbedaan bermakna, termasuk KIPI ( Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) " tutur dr. Yanuarman, Sp.OG (K) FM, selaku ketua POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) Kepri.

Selain itu, ibu hamil juga disarankan untuk mendapatkan booster vaksinasi COVID-19. Berdasarkan rekomendasi POGI, pemberian booster vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil minimal diberikan empat bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, disarankan menggunakan jenis vaksin yang disesuaikan dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI.

Ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Perlindungan bagi seorang ibu hamil mutlak kita upayakan dan tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat dan vaksinnya tersedia.

Source foto : https://www.halodoc.com/artikel/perlu-tahu-ini-fakta-lengkap-mengenai-vaksin-covid-19

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun