Mohon tunggu...
citra indrianingsih
citra indrianingsih Mohon Tunggu... mahasiswa

hallo nama saya citra indrianingsih bisa di panggil citra, saya mahasiswi ES semester 3 iai at taqwa bondowoso, saya memiliki hobi menari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara'dalam Islam

15 Oktober 2025   13:25 Diperbarui: 15 Oktober 2025   13:25 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum Syara' dalam Islam

hukum Syara' ialah ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan manusia, baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan yang sudah di tetapkan melalui dalil syariat yang sahih. Hukum Syara' ini ada 2 diantaranya yaitu :
1. Hukum Taklifi, hukum ini ialah ketetapan Allah SWT yang mengandung tuntutan berupa perintah untuk dikerjakan dan larangan untuk ditinggalkan. 

> Contoh perintah untuk dikerjakan nya seperti sholat lima waktu setiap hari ini tidak boleh di tinggalkan

> Contoh larangan untuk ditinggalkan seperti berbohong kepada orang tua ini harus ditinggalkan, tidak boleh dilakukan jika dilakukan maka dosa besar.


2. Hukum Wadh'i, hukum ini ialah ketetapan Allah SWT yang menjadikan sesuatu sebagai sebab,syarat atau penghalang bagi adanya suatu hukum. 

> Contoh sebab: jika sudah memasuki waktu duhur ini menjadi sebab wajib untuk sholat Zuhur

> Contoh syarat: jika ada pernikahan harus ada saksi dan walinya ini menjadi syarat sah pernikahan

> Contoh penghalang: seperti haid yang di alami perempuan ini menjadi penghalang bagi umat muslim untuk melaksanakan sholat dan puasa.


Azimah DAN Rukhsah
yang pertama ada azimah, azimah ini merupakan hukum asal pokok yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi setiap mukallaf tanpa adanya keringanan, mukallaf itu seperti orang yang sudah memenuhi syarat untuk menerima hukum taklif dari Allah SWT, Sedangkan Rukhsah adalah keringanan hukum Syara' yang diberikan Allah SWT kepada mukallaf ketika menghadapi kesulitan, darurat dan keadaan tertentu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun