Mohon tunggu...
Citra Fahrudin
Citra Fahrudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Saya hobi membaca buku, memelihara hewan, melukis dan menonton drama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022 Berikan Edukasi Mengenai Investasi Bodong dan Akibat Hukumnya

14 Agustus 2022   20:45 Diperbarui: 14 Agustus 2022   21:12 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri
Investasi bodong atau investasi illegal adalah investasi yang tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan akibatnya terjadilah investasi fiktif karena penyedia layanan investasi bertujuan melakukan penipuan. 

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berwenang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, terutama kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Investasi bodong sendiri memiliki karakteristik dan modus berbentuk Skema Ponzy (Piramida). 

Skema ponzy adalah penipuan yang didasarkan pada perekrutan sejumlah investor di mana promotor awal merekut investor dan nantinya investor yang direkrut juga akan membawa banyak investor yang mungkin atau tidak menjual produk. Ciri-ciri dari modus ini antara lain:

  • Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko
  • Proses bisnis investasi yang tidak jelas
  • Produk investasi biasanya milik luar negeri
  • Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang
  • Pada saat investor ingin menarik investasi , diiming-imingi dengan investasi dengan bunga yang lebih tinggi
  • Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat/ tokoh agama
  • Pengembalian macet di tengah-tengah

Kemudian Otoritas Jasa Keuangan juga telah mendata daftar investasi yang dinyatakan illegal, daftar-daftar tersebut dapat diakses dalam web  https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Dari segi perlindungan hukum, investasi bodong merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dalam KUHP, investasi bodong dijerat pasal atas penipuan, sedangkan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

investasi bodong masuk dalam kejahatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Seringkali dalam kasus investasi bodong, masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi padahal memiliki hak. Untuk itu, dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban berhak mendapatkan restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. 

Pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jika diajukan sebelum putusan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat mengajukan restitusi kepada Penuntut Umum untuk dimuat dalam tuntutan. 

Jika sudah ada keputusan hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat mengajukan restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.

Masyarakat RW 5 Kelurahan Kemirirejo Kota Magelang menanggapi program tersebut dengan positif, masyarakat banyak bertanya mengenai kasus yang terjadi saat ini terkait investasi bodong dan modus-modus apa saja yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Masyarakat juga bertanya mengenai mekanisme pelaporan atas kasus investasi bodong

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun