Mohon tunggu...
Citra Andita
Citra Andita Mohon Tunggu... Mahasiswa - 2019120054

Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemanfaatan Dana BOS Tak Sesuai Juklak

23 Juli 2021   12:30 Diperbarui: 23 Juli 2021   12:30 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Citra Andita

Pendidikan merupakan suatu hak yang diberikan Negara kepada setiap warga negara tanpa terkecuali. Peran negara dalam bidang penddikan tersurat dalam undang-undang yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga Negara (UUD 1945). Oleh karena itu, pemerintah membuat suatu usaha kesejahteraan sosial dalam bidang pendidikan guna meningkatkan mutu dan kualitas hidup masyarakat miskin yang cenderung rendah. Di mana hal tersebut diimplementasikan melalui satu program, yakni program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Pada prinsipnya, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicetuskan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkualitas dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun. Dalam pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat mengurangi beban perekonomian masyarakat miskin, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikannya.

Dalam perencanaan program BOS, sekolah membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat oleh guru, bendahara, kepala sekolah dan komite. RKAS dibuat setiap awal tahun anggaran yaitu bulan Januari, sehingga program sekolah jelas terencana, di mana RKAS dijadikan standar dalam kegiatan operasional program. Setiap anggaran yang akan dikeluarkan tercantum pada RKAS yang di dalamnya ada berbagai pengeluaran yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, misalnya pembiayaan transportasi guru dalam mengikuti sosialisasi tentang BOS, pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler dan pembelian alat peraga sebagai peningkatan kualitas pembelajaran. Namun ada kesenjangan yang terjadi antara RKAS yang telah dibuat dengan pelaksanaan sebenarnya, kesenjangan yang terjadi ini karena adanya kegiatan yang mendadak diluar prediksi ketika awal tahun RKAS dibuat.

Dari komponen penggunaan BOS yang paling besar adalah (30%) untuk pembayaran tenaga honorer, (25%) untuk belanja barang jasa, (20%) untuk kegiatan belajar mengajar, (15%) kegiatan kesiswaan dan (10%) untuk pemeliharaan gedung. Berdasarkan presentase diatas, memperlihatkan bahwa pemanfaatan dana BOS sebagian besar digunakan untuk membayar tenaga honorer, sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar berada di urutan ketiga. Ini menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menggunakan dana BOS sesuai dengan juklak. Karena memang pada nyatanya di lapangan, penggunaan dana BOS untuk pemberian transportasi siswa miskin belum dilaksanakan, penerimaan murid juga masih dikenakan berbagai pungutan dengan berbagai alasan seperti renovasi gedung, untuk membeli peralatan pendidikan komputer, perbaikan pagar atau gerbang sekolah yang seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.

Minimnya transparansi dan akuntabilitas menjadikan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai satu solusi dari permasalahan tersebut, pemerintah bisa menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS.

Selain itu, permasalahan dalam pemanfaatan dana BOS juga bisa diatasi apabila para stakeholder pendidikan (guru, kepala sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat) ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dana BOS. Sekolah harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Hal itu akan sangat berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dana BOS. Para pelaku pendidikan atau pihak lembaga pendidikan harus bisa kooperatif dan terbuka, asas transparansi dan akuntabilitas harus dijadikan patokan dalam pengelolaan dana BOS. Para pemangku kebijakan pun harus tetap mengkaji dan mengevaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan, termasuk efektifitas dana BOS.

Dengan begitu, dana BOS diharapkan dapat menunjang kualitas pendidikan sekolah penerima dan tentunya juga harus diiringi dengan pengelolaan serta pengawasan yang baik oleh para pihak yang terlibat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun