KOMITMEN PRIBADI
 Anggota PERHUMAS harus :
Â
- Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
- Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
- Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Â
Pasal II
Â
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
 Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
Â
- Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
- Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
- Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
- Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
- Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
- Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Â
Pasal III
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!