Mohon tunggu...
Citra Ayu Andiningrum
Citra Ayu Andiningrum Mohon Tunggu... Freelancer - Citra Ayu Andiningrum

tertarik dengan komunikasi dan sastra Dengan menulis menghidupkan jiwa yang mati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Kode Etik Public Relations

23 Juni 2020   12:02 Diperbarui: 23 Juni 2020   11:57 3620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: perhumas.or.id)

Setiap perusahaan maupun organisasi baik profit ataupun non-profit akan selalu mengalami tantangan baru dalam menghadapi situasi yang cepat berubah. Karena itu, setiap perusahaan maupun organisasi sangat membutuhkan Public Relation dalam menjawab tantangan tersebut. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif haruslah memperhatikan etika sebagai Public Relations.

Saat kita membahas mengenai profesi public relation tentu tidak lepas dari etika professional sebagai seorang public relations. Kode Etik public relation itu telah dikembangkan oleh organisasi public relations professional seperti International Associations of Business Communicators (IACB), Public Relations Society of America (PRSA), International Public Relations Association (IPRA).

Sedangkan di Indonesia, kode etik Public Relations dikembangkan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia) dan Asosiasi Perusahaan Public relations Indonesia (APPRI).

Berikut ini merupakan kode etik public relations skala nasional yang dikembangkan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia):

Kode Etik Profesi -- Perhumas Indonesia            

 

PERHUMAS INDONESIA

 Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia -- PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

 

Pasal 1

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun