Mohon tunggu...
Cirumbu
Cirumbu Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengulas yang bisa diulas

Hidup adalah “SENDAl gURAUn” belaka, biar tidak terlalu kepanasan saat berjalan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kritik Rocky Gerung, Sebuah Gagasan atau Sekadar Gas-Gasan

9 Agustus 2023   05:39 Diperbarui: 9 Agustus 2023   05:53 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rocky Gerung tengah menjadi sorotan usai memberikan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata 'bajingan'. Bahkan dia dipolisikan oleh sejumlah relawan atas ucapannya itu.

Dalam sebuah negara yang menganut demokrasi, kritik adalah hal yang wajar. Namun demikian dalam penyampaian seharusnya perlu mempertimbangkan norma norma yang berlaku dimasyarakat. Sehingga maksud kritik dapat tersampaikan tanpa menimbulkan polemik atau konflik sosial di masyarakat.
 
"Sebagai seorang yang memiliki wawasan luas, seharusnya Rocky Gerung itu memberikan edukasi kepada masyarakat atau generasi milenial bahwa kritik itu boleh boleh saja. Asal dengan cara cara yang santun atau sopan," ujar Praktisi Hukum, Muhammad Zainuddin, SH.MH.
 
Zainuddin menilai saat ini terjadi perbedaan nilai antara generasi sebelumnya dengan sekarang seiring perkembangan teknologi seperti keberadaan Media Sosial. Sehingga kritik yang dilakukan oleh Rocky Gerung seharusnya dapat lebih berhati hati. Karena pesan yang disampaikan berpotensi bisa dengan masifnya sebaran konten melalui media sosial.
 
Saat ini sudah tercatat ada 13 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat terkait peryataan Rocky Gerung. Meskipun Presiden Jokowi sendiri tidak terlalu mempermasalahkan kritik yang disampaikan oleh Rocky Gerung. Padahal secara hukum, kasus Rocky Gerung merupakan delik aduan. Dimana presiden selaku korban dapat mengadu untuk menindaklanjuti persoalan penghinaan tersebut.
 
"Dulu (pasal) terkait menghina pemerintah pernah disidangkan di Mahkamah Konstitusi, namun sudah dicabut dalam KUHP. Sekarang KUHP baru juga diatur dengan diubah redaksinya, dimana persoalan penghinaan menjadi ranah Yudikatif dimana penyidik memakai pasalnya yang sesuai dengan prinsip yang seadil adilnya untuk menindaklanjuti kasus penghinaan Kepala pemerintahan," ujar Zainuddin.
 
Menyampaikan kritik dengan cara Gas-Gasan sangat mudah dilakukan oleh semua orang, namun penyampaikan kritik dengan gagasan tidaklah mudah. Menurut Zainuddin, penyampaian kritik melalui gagasan membutuhkan pengetahuan dan wawasan. Sehingga pesan kritik dapat tersampaikan dengan tepat sasaran tanpa menimbulkan polemik atau konflik di masyarakat.
 
"Apa yang dilakukan oleh Rocky Gerung, menurut sebagai orang adalah cara cara yang tidak sopan, tidak santun dan cenderung kasar. Apalagi saat ini menyinggung Presiden Joko Widodo. Sehingga pernyataan tersebut sangat membuat merah kuping orang," ujar Zainuddin.
 
Bagi generasi milenial, apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung dapat menjadi preseden buruk. Terlebih ketika isu tersebut menjadi liar dengan pernyataan dan pendapat orang lain. Oleh karena itu, pengetahun literasi hukum perlu ditingkatkan dalam merespon polemik pemberitaan kritik Rocky Gerung.
 
"Dengan tidak dilanjutkannya aduan oleh Presiden atas tindakan Rocky Gerung sebetulnya bentuk keteladanan yang perlu dipelajari dari Presiden Jokowi. Seharusnya generasi milenial tidak mudah terprovokasi dengan polemi Rocky Gerung,'' ujar Zainudin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun