Mohon tunggu...
Cipto Abuhylmi
Cipto Abuhylmi Mohon Tunggu... -

Belajar memotret peristiwa dan disajikan dalam bentuk narasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diskusi Publik: Kupas Tuntas Kebijakan Pertanahan, Sertifikasi, dan Perpajakan

2 September 2013   13:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:29 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13781022131134772116

PONDOK AREN – Bicara permasalahan tanah memang tidak akan habis, selain rumit dan berlarut – larut, masalah tanah juga sering menimbulkan konflik di masyarakat. Karena itulah, Pusat Studi Tangerang (PST) menggelar diskusi publik dengan tema “Kupas Tuntas Kebijakan Pertanahan, Sertifikasi, dan Perpajakan” di Rumah Makan Pecel Pincuk Godong Ijo, Bintaro, Pondok Aren, Sabtu pagi (31/8/2013).

Dalam kesempatan acara yang diikuti sekitar 70 peserta ini, menghadirkan narasumber dibidangnya seperti Ibu Rahma, Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang, dan Ibu Indri Sari, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kota Tangerang Selatan, dengan moderator Ibu Shanty Indriaty.

Arif Wahyudi, Ketua PST dalam sambutannya mengatakan, acara ini merupakan salah satu bentuk partisipasi warga untuk turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah, karena setiap ada kebijakan pemerintah itu harus diketahui warga sehingga ada ceck and balance dari masyarakat. Seperti permasalahan pertanahan, sertifikasi, dan perpajakan.

Menurutnya, dalam proses membangun negara perlu ada capacity building diantaranya melalui proses pendidikan sehingga anak bangsa semakin berkualitas dan tercerdaskan.

Arif mengungkapkan, dalam rangka membangun bangsa banyak permasalahan yang melingkupinya, karena itu perlu langkah pembenahan. Dan memulai langkah – langkah kita dari langkah terakhir. “Pikirkan akhir dari segala yang kita upayakan, yaitu pembangunan negara,” ujarnya.

Arif menegaskan, acara ini merupakan studi konstruktif yaitu ingin berproses membangun keadaan untuk diperbaiki. Dengan adanya acara ini diharapkan perbaikan juga dilakukan di BPN. Apalagi lokasi BPN yang jauh dari Kota Tangsel. Dan DPRD sering menerima aduan dari warga yang tinggal di cluster – cluster perumahan seperti cicilan rumah sudah dibayar tapi belum ada sertifikatnya.

“Karena itu kami melakukan sosialisasi kebijakan, dengan harapan warga yang mengikuti acara ini mendapat banyak informasi seputar pertanahan, sertifikasi, dan perpajakan,” harap Arif Wahyudi.

Rahma, selaku pembicara pertama menerangkan, bahwa BPN berusaha untuk terus melakukan pelayanan prima (service excellent) bagi seluruh masyarakat Kabupatan dan Kota Tangerang Selatan melalui program one day service, yaitu semua pelayanan selesai dalam satu hari. Seperti proses pembuatan sertifikat tanah bisa selesai dalam sehari, pendaftaran untuk pelunasan hutang dan sebagainya.

Kemudian program quick win service, yaitu melakukan pelayanan dengan tepat waktu, seperti layanan balik nama selesai dalam lima hari kerja, dan layanan pendaftaran hak tanggungan biasanya selesai dalam waktu tujuh hari kerja.

Serta program weekend service, yaitu pelayanan pada hari Sabtu. Menurut Rahma, sudah banyak masyarakat yang melakukan pelayanan weekend service, pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan bagi warga yang sibuk di jam kerja, maka bisa melakukan proses pendaftaran pada hari Sabtu, tanpa melalui calo atau biro.

Rahma mengakui, belum banyak masyarakat yang mengetahui program unggulan BPN, karena itu pihaknya juga terus melakukan sosialisasi melalui penyebaran pamflet di lokasi car free day. Dan melakukan sosialisasi di Kabupaten Tangerang melalui camat dan notaries PPAT.

Selain itu, kata Rahma, kantor BPN belum terwujud di Kota Tangsel, karena itu BPN Kabupaten Tangerang juga sudah melakukan reformasi birokrasi dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Tangerang Selatan. “Alhamdulillah BPN punya kantor perwakilan di Taman Tekno BSD,” katanya.

Dikatakannya, untuk mewujudkan pelayanan prima, pihak BPN menggunakan manajemen sapu lidi dan melakukan langkah – langkah pelayanan prima melalui penataan sistem, sarana dan prasarana, inovasi, sosialisasi, kemitraan, serta monitoring dan evaluasi. Dengan harapan bisa terwujud team work yang solid. Sehingga masyarakat merasa puas dan nyaman saat melakukan pendaftaran.

Sementara itu, Indri Sari pembicara kedua dalam acara ini mengatakan bahwa, pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang Selatan pada 2012 sampai 2013 masih dikelola secara bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Dimana, BPHTB tersebut masih harus dibagi hasil antara pusat dan daerah. Namun, pada tahun 2014 mendatang, dimana seluruh pemasukan BPHTB resmi dikelola pemerintah daerah.

Hal ini diantaranya berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

“Namun, sistem prosedur tidak banyak berubah saat dikelola pemerintah daerah nanti,” katanya.

Indri menjelaskan, pajak BPHTB terhitung sejak saat transaksi penjualan dan pembelian. BPHTB merupakan tanggungjawab dari pembeli yang telah melakukan transaksi.  Dan tarif bea pajak yang dikenakan kepada penjual yakni 5 persen dari total nilai transaksi. Karena itu, saat pembayaran pajak warga harus memberikan data dengan sebenar-benarnya. “Harga transaksi harus diisi dengan harga transaksi sebenarnya, ujarnya.

Sementara nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebesar Rp60 juta. Bila ada proses jual beli dibawah harga Rp 60 juta, dari waris dan hibah, hadiah, Indri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPP Pratama Serpong untuk dibuatkan surat keterangan bebas.

Kemudian, dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang sudah bersertifikat dan dan diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan, maka nilai NPOPTKP sebesar Rp300 juta.

Perlu diketahui, pajak BPHTB merupakan salah satu pendapatan daerah Kota Tangsel yang sangat besar dan mencapai 50-60 persen.

Indri mengingatkan bahwa, selama ini banyak masyarakat yang memiliki girik sebagai bukti atas pemilikan tanah, padahal girik bukan bukti kepemilikan. Karena itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat segera membuatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah, sehingga ketika ada permasalahan warga mempunyai bukti kuat secara hukum.

“Kalau girik, memang bukan bukti kepemilikan. Ini hanya menandai siapa yang harus bayar pajak, karena memanfaatkan tanah. Jadi girik ini hanya penanda siapa yang harus bayar pajaknya. Tanah girik belum diakui sebagai kepemilikan, karena jika transaksi belum dicatatkan di BPN, maka tidak akan pernah ditetapkan BPHTB-nya. Dengan demikian, maka pemegang girik harus mengajukan pengalihan hak untuk mendaftarkan ke BPN dan mendapatkan sertifikat,” jelas Indri.

Dalam kesempatan ini, Indri juga menginformasikan bahwa, proses Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini dikelola oleh Kantor Pajak Pratama Serpong. Namun mulai 1 Januari 2014 mendatang semua proses layanan PBB akan dikelola oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel.

“Saat pengalihan dari kantor pajak ke DPPKAD kebijakan layanan tidak berubah. Semoga tidak ada gejolak,” harapnya.

Menurutnya, di daerah lain saat pengalihan pengelolaan ada perubahan seperti tarif lebih besar. Padahal menurut Undang – undang tarif seharusnya sebesar 0,3 persen.

Indri menjelaskan, ruang lingkup pengalihan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah meliputi pedataan, penilaian, penetapan, pemungutan atau penagihan, pelayanan dan pengadministrasian.

Untuk memudahkan layanan, Pemkot Tangsel akan bekerjasama dengan Bank BJB dan buka di hari Sabtu-Ahad serta akan buka loket di 11 titik. Selain itu, pembayaran PBB juga bisa dilakukan di kantor kelurahan setempat. “Semoga lebih dekat lagi,”harap Indri.

Dalam pembayaran pajak PBB pemda memberikan tenggat jatuh tempo yaitu 6 bulan. Diharapkan sebelum jatuh tempo dilunasi PBB nya, karenadengan membayar pajak sesuai ketentuan dan ketepatan waktu akan sangat membantu pembangunan daerah yang kini terus meningkat kebutuhannya. Selain itu, apabila pembayaran pajak melebihi jatuh tempo, maka warga akan dikenakan denda.

Saat sesi tanya jawab, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan membuat nara sumber bersemangat memberikan pencerahan. Tak terasa, acara pun selesai hingga pukul 11.30 WIB dan diakhiri dengan makan siang bersama.*** (cip)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun