Mohon tunggu...
Cinta Tiara
Cinta Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Manajemen UMY

Memiliki hobby menari dan menyanyi, suka dengan hal baru, suka travelling tapi belum kemana-mana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

GATT dan WOT Sejarah dalam Perdagangan Internasional

12 Maret 2024   19:59 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:06 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dan WTO (World Trade Organization) merupakan dua organisasi yang telah menjadi tonggak penting dalam mengatur perdagangan internasional. Keduanya memiliki peran signifikan dalam mempromosikan perdagangan bebas, membuka akses pasar, dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi global.

GATT: Cikal Bakal Perdagangan Bebas

GATT didirikan pada tahun 1947 sebagai sebuah perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan, seperti tarif dan kuota. Perjanjian ini menjadi dasar hukum bagi perdagangan internasional selama hampir lima dekade. GATT berperan dalam menegosiasikan penurunan tarif secara bertahap melalui putaran-putaran perundingan perdagangan.

Lingkup GATT mencakup:

  1. Penurunan tarif secara berkelanjutan
  2. Penghapusan diskriminasi dalam perdagangan
  3. Transparansi dan prediktabilitas dalam kebijakan perdagangan
  4. Promosi persaingan yang adil

Meskipun GATT berhasil mencapai banyak kemajuan, organisasi ini memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada perdagangan barang saja.

WTO: Organisasi Perdagangan Dunia yang Komprehensif

Pada tahun 1995, WTO didirikan sebagai organisasi permanen yang menggantikan GATT. WTO memperluas cakupan perdagangan internasional dengan memasukkan layanan, properti intelektual, investasi, dan bidang-bidang lain yang sebelumnya tidak tercakup dalam GATT.

Lingkup WTO meliputi:

  1. Perdagangan barang dan jasa
  2. Aspek-aspek perdagangan terkait dengan hak kekayaan intelektual
  3. Peraturan investasi terkait perdagangan
  4. Kebijakan persaingan
  5. Pengadaan pemerintah
  6. Fasilitasi perdagangan

WTO juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat, yang memungkinkan negara-negara anggota untuk menyelesaikan perselisihan perdagangan secara damai.

Baik GATT maupun WTO telah memberikan kontribusi besar dalam mempromosikan perdagangan bebas dan mendorong pertumbuhan ekonomi global. Keduanya telah membantu menciptakan iklim yang lebih terbuka dan adil bagi perdagangan internasional, meskipun masih terdapat tantangan dan kritik yang harus dihadapi oleh organisasi-organisasi tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun