Mohon tunggu...
Cindi Fitria
Cindi Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - ekonomi pembangunan

Universitas Muhammaddiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Money

PPKM di Longgarkan , Awal Bangkitnya Mall di Indonesia

16 Januari 2022   23:04 Diperbarui: 16 Januari 2022   23:17 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita ketahui, pandemi covid -- 19 telah melanda hampir di seluruh belahan dunia. Awal mula covid - 19 itu terjadi di Kota Wuhan, China di tahun 2019 dan mulai masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Maret 2021. Akibat dari adanya pandemi tersebut telah banyak memakan korban jiwa. Di lansir dari website resmi satgas covid - 19 di Indonesia (covid.go.id) bahwa sampai 16 Januari 2022, korban meniggal akibat covid -- 19 ini telah mencapai 144.170 jiwa. Selain memakan banyak korban, pandemi covid -- 19 juga membawa dampak yang cukup buruk bagi perekonomian suatu negara hampir di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, pandemi telah membuat hampir seluruh sektor perekonomian mengalami penurunan yang cukup drastis. Salah satunya pada sektor perdagangan. Hal tersebut bisa terjadi akibat dari adanya pandemi covid -- 19 ini. Ditambah dengan pemerintah Indoneisa yang mengeluarkan peraturan pemerintah terkait dengan pengurangan penularan penyakit ini. Salah satu peraturan pemerintah tersebut adalah membatasi mobilitas masyarakat dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang di berlakukan pada awal -- awal maraknya Covid -- 19 kuartal 1. Peraturan PSBB tersebut salah satunya menutup hampir semua perbatasan untuk menuju ke kota lain, menerapkan work from home ( WHF ), dan menutup tempat wisata dan pusat perbelanjaan yang menjadi pemicu adanya keramain.

Dengan di berlakukannya peraturan tersebut, telah membawa dampak yang buruk bagi sektor perdagangan di Indonesia. Hampir seluruh pedagang mengeluhkan adanya pemberlakuan PSBB tersebut, di karenakan dapat menyebabkan berkurangnya pembeli yang berakibat pada berkurangnya pendapatan. Hal tersebut juga turut di rasakan oleh para pengelola pasar modern atau biasa disebut Mall yang ada di Indonesia. Dengan peraturan yang telah di berlakukan tersebut, pemerintah juga menutup pusat -- pusat keramaian, sehingga mall -- mall juga kena imbasnya. Imbas bagi mall setelah pemberlakuan PSBB tersebut adalah penutupan sementara mall -- mall yang ada di Indonesia. Hal tersebut membuat laba yang di dapat pada mall -- mall  menurun secara drastis.

Selain itu, kerugian yang di dapat akibat pemberlakuan PSBB ini menurut Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) bisa mencapai 5 triliun. Kerugian ini selain di sebabkan oleh penutupan mall -- mall sementara, juga di sebabkan karena para pedagang kesulitan untuk membayar ruko yang di sewa sebagai tempat berjualan di dalam mall. Data tersebut berasal dari aduan para pemilik usaha yang berada di dalam mall kepada APPBI. Setidaknya ada 250 pengusaha yang memberikan aduan.

Setelah kasus covid -- 19 di Indonesia mulai menurun pada awal bulan oktober 2021 yang berarti bahwa tingkat persebarannya sudah mulai berkurang dan sudah mulai berkurangnya korban atau masyarakat yang positif akibat covid - 19, pemerintah sedikit melonggarkan kegiatan masyarakat dengan menggnti Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dan mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Dengan adanya peraturan baru tersebut, pemerintah mulai mengizinkan Kembali beberapa kegiatan masyarakat yang sempat tidak di izinkan pada waktu PSBB di berlakukan. Salah satu tempat atau pusat keramaian yang di izinkan ber operasi kembali adalah pusat perbelanjaan atau mall. Namun, pengoperasian tempat -- tempat yang bisa mengundang keramaian tersebut mulai di buka dengan sayarat tetap mematuhi protokol Kesehatan yang ketat seperti memakai masker dan wajib sudah di vaksin minimal 1 kali. Selain itu juga syarat lain yang di berlakukan adalah membatasi jam operasional mall yang awalnya beroperasi dari jam 10.00 am pada masa PPKM hanya di perbolehkan hingga pukul 20.00 pm dan membatasi jumlah pengunjung mall dalam sekali masuk.

Hal tersebut tentu saja membawa kabar yang cukup baik bagi para pedagang yang berada di dalam mall -- mall tersebut. Karena, dengan pemberlakuan peraturan tersebut maka akan mulai banyak pengunjung yang sudah lama tidak datang ke mall akibat ditutup pada saat PSBB di berlakukan. Meskipun tidak seramai seperti pada waktu sebelum pandemi menyerang Indonesia bahkan dunia atau hanya berkisar 20% - 30% saja dari total pengujung pada saat situasi normal, setidaknya para pedagang mulai mendapatkan penghasilan dan bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat covid -- 19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun