Mohon tunggu...
cindi apriliawulandari
cindi apriliawulandari Mohon Tunggu... Buruh - karyawan

bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila dan Pemberantasan Korupsi

16 Juli 2022   23:19 Diperbarui: 16 Juli 2022   23:19 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi juga dengan korupsi sama saja telah melakukan tindakan dengan mengambil keputusan sendiri, hal itu tidak baik karena dalam menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama, karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah. Jika melakukan tindakan korupsi ini sama saja telah meremehkan kekuatan bermusyawarah dan akan membuat negara menjadi terpecah belah.

Sila kelima berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang sangat melenceng dari sila kelima, karena sila ini memiliki makna adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. 

Dengan tindakan korupsi ini menunjukan ketidakadilan antara pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya dalam hal tersebut dilakukan.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dapat memberikan bangunan sistem hukum, yang bebas dari korupsi serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia. Cara Pancasila sebagai sumber hukum membentuk sistem hukum, yaitu dengan mendasarkan seluruh kebijakan nasional berdasarkan moral dan karakteristik asli bangsa Indonesia. 

Dengan ini korupsi bisa dicegah bukan karena adanya hukuman mati dalam undang-undang, Tetapi korupsi dapat dicegah oleh bangunan moral dan bentukan moral yang ada dalam Pancasila. Dan disinilah letak Pancasila dalam memberantas semua korupsi dengan tetap menjunjung tinggi Hak asasi masnusia.

Tindakan korupsi ini adalah tindakan yang melanggar pancasila karena korupsi tidak hanya penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga mengambil hak orang lain secara diam-diam. Tindakan korupsi merupakan pelanggaran terhadap suat pancasila, karena tidak tercantum dalam nilai pancasila yang mengijinkan warga Indonesia melakukan kasus korupsi. 


Korupsi merupakan hal yang sangat mengancam bagi bangsa Indonesia karena dengan terjadinya sebuah tindakan korupsi akan menarik sedikit demi sedikit uang khas negara dan hal inilah yang mengakibatkan warga indonesia masih tertinggal dari negara lain terutama dalam bidang pembangunan. 

Pembangunan yang tidak adil juga karena disebebkan maraknya kasus korupsi yang dananya diambil oleh para koruptor menyebabkan terhambatnya pembangunan. Korupsi yang terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran para korutor akan nilai-nilai pancasila sehingga mereka menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan korupsi.

Nama                               : Cindi Aprilia Wulandari

Nim                                  : 201420000480

Prodi                                : Perbankan Syariah

Dosen pengampu        : Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun