Mohon tunggu...
Cikka Stwn
Cikka Stwn Mohon Tunggu... mahasiswa

Hallo semua saya Cikka Rahma, hobi saya menulis dan membaca yang ber genre horor saya lahir di Garut dan sekarang saya melanjutkan pendidikan saya di UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Webinar Jurnalistik: Implementasi Kode Etik Media Massa di Indonesia

22 Juni 2025   12:05 Diperbarui: 22 Juni 2025   12:02 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penulis :Azka Jiara Sakinah, Aulia H Fabeliareno, Cantika Meidyani Dwi Lestari, Cikka Rahma

Di tengah derasnya aliran informasi digital yang kadang sulit diatasi, fungsi media massa sebagai penjaga nilai, penyaji kebenaran, dan pembentuk pandangan publik semakin rumit. Dalam menghadapi tantangan ini, sangat krusial bagi para pelaku media dan calon jurnalis untuk mengerti serta menerapkan kode etik jurnalistik di semua aspek pekerjaan mereka.

Sebagai wujud sumbangan untuk pendidikan jurnalistik, pada Jumat, 16 Mei 2025, telah diadakan sebuah webinar dengan tema “Penerapan Kode Etik Media Massa di Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui platform Zoom Meeting, dan dihadiri oleh 41 peserta dari beragam latar belakang, terutama mahasiswa serta penggemar bidang komunikasi.

Webinar dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Cikka Rahma yang bertindak sebagai moderator dan membimbing acara dengan semangat tinggi. Bapak Mahi Hikmat sebagai pembicara utama memulai sesi materi dengan menjelaskan betapa pentingnya kode etik untuk mempertahankan independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap media. Ia menegaskan bahwa di tengah tekanan kepentingan ekonomi dan politik, jurnalis harus tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas, kebenaran, dan tanggung jawab sosial.

Sesi diteruskan oleh Cantika, pembicara pertama, yang menyampaikan materi pengantar mengenai pemahaman umum tentang kode etik media massa. Ia juga menjelaskan keterkaitan yang kuat antara pers, media, dan komunikasi massa, serta menguraikan lima prinsip etis yang seharusnya menjadi dasar kerja media, yaitu kebenaran, keadilan, keseimbangan, independensi, dan tanggung jawab sosial. Dalam presentasinya, Cantika menekankan bahwa kode etik bukanlah penghalang, tetapi panduan untuk membangun media yang profesional dan diakui oleh masyarakat.

Selanjutnya, Azka dan Aulia sebagai narasumber kedua dan ketiga memperluas diskusi dengan memaparkan beberapa studi kasus serta tantangan terkini yang dihadapi oleh media saat ini. Bermula dari masalah clickbait, penyebaran informasi yang salah, hingga pengaruh dari pemodal yang berpotensi memengaruhi kemandirian ruang redaksi. Keduanya meminta peserta untuk berpikir secara kritis dan juga solutif terhadap permasalahan-permasalahan itu.

Dalam pemaparan nya, Azka menjelaskan satu kasus yang sebagai contoh pelanggaran kode etik media massa, yaitu kasus Mario Dandy perihal peliputan terhadap anak di bawah umur. Ia menjelaskan media massa kadang melanggar kode etik dengan membocorkan identitas korban misalnya, meskipun disamarkan tetapi hal tersebut tetap melanggar prinsip perlindungan anak sesuai dengan undang-undang dan kode etik media massa. Kemudian Azka juga membahas bagaimana maraknya penggunaan judul judul berita yang terlalu sensasional dan ia mengingatkan bahwa hal-hal yang mungkin terlihat sepele ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap media. Yang dimana seharusnya media menjunjung tinggi empati dan rasa tanggung jawab sosial tentunya.

Berdasarkan hal tersebut, Aulia menanggapi dengan mengatakan bahwa pelanggaran kode etik harus ditangani dari dalam redaksi melalui pengawasan internal dan pelatihan etika jurnalistik yang teratur. Khususnya terkait dengan masalah sensitif seperti kekerasan seksual atau anak-anak, pelatihan tentang etika jurnalistik sangat penting. Ia menekankan bahwa pengawasan internal redaksi yang ketat dan pelatihan yang rutin dan berbasis studi kasus harus dilakukan bersamaan. Selain itu, lembaga seperti AJI, Dewan Pers, dan KPI sangat penting untuk membangun sistem pengawasan media yang etis dan kredibel. Selain itu, dikatakan juga bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi media melalui ruang partisipatif seperti fitur "Laporkan Pelanggaran", sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara transparan dan terbuka.

Setelah semua pemateri dan keynote menyampaikan materinya dibukalah sesi tanya jawab. Dari  peserta ada dua orang yang bertanya yaitu Nadila dan Raisha. Pertanyaan dijawab dengan baik oleh pemateri lalu webinar pun ditutup oleh moderator.

Webinar yang diadakan sampai pukul 11.00 WIB ini diselenggarakan sebagai wadah edukasi dan refleksi bersama peserta tentang pentingnya menjaga integritas profesi jurnalis di tengah kemajuan teknologi informasi. Melalui diskusi yang partisipatif dan pembicara yang ahli, acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama bahwa peran jurnalis tidak hanya sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga menjaga nilai etika, integritas, dan kepercayaan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun