Mohon tunggu...
Cikarlenny
Cikarlenny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

menonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berantas Kejahatan Tersembunyi: Inovasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

18 Desember 2023   11:05 Diperbarui: 18 Desember 2023   11:05 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencegahan korupsi adalah upaya untuk mengurangi faktor-faktor yang mendorong dan memungkinkan korupsi terjadi; pemberantasan korupsi adalah upaya untuk menindak tegas kasus korupsi yang terjadi.

Beberapa undang-undang yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat ditemukan di sini:

  • Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
  • Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

Daftar undang-undang di atas menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan banyak undang-undang dan keputusan presiden yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melakukan hal ini.

Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah salah satu undang-undang yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Peraturan ini berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Data korupsi Indonesia dapat mencakup:

  • Indeks Persepsi Korupsi (IPK): Menurut Transparency International pada tahun 2020, Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 37 dari 100, menunjukkan tingkat persepsi korupsi di Indonesia. Skor yang lebih rendah dikaitkan dengan persepsi korupsi di negara tersebut.
  • Kasus Korupsi: Informasi tentang kasus korupsi yang diungkapkan dan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan indikator penting tentang korupsi di Indonesia. Tingkat kasus, tersangka, dan keputusan pengadilan dapat menunjukkan tingkat korupsi di negara tersebut.
  • Survei dan Studi: Data tentang korupsi dapat diberikan melalui survei dan studi yang dilakukan oleh lembaga riset dan organisasi non-pemerintah. Ini termasuk bagaimana korupsi terjadi di beberapa sektor, bagaimana masyarakat melihat korupsi, dan bagaimana korupsi berdampak pada ekonomi dan pelayanan publik.

Data ini dapat memberikan gambaran tentang tingkat korupsi di Indonesia dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah dan memerangi korupsi.

Ada banyak teori dan strategi untuk mencegah dan memerangi korupsi. Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-undang dan Peraturan: termasuk Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • Strategi Detektif: Strategi detektif digunakan untuk menemukan korupsi. Ini termasuk memperbaiki sistem dan menangani pengaduan masyarakat.
  • Faktor Penyebab Korupsi: ini merujuk pada buku Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional (SPKN) yang diterbitkan pada tahun 1999 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Buku tersebut mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan korupsi di Indonesia, dan ini termasuk elemen perilaku seseorang.
  • Langkah-langkah Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi: langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan korupsi yang harus diterapkan secara efektif dan dikembangkan oleh setiap organisasi.

Oleh karena itu, penjelasan ini memberikan gambaran tentang teori dan metode pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang mencakup aspek hukum, detektif, faktor penyebab, dan metode pencegahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun